PATI, Beritajateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati angkat bicara mengenai penangkapan Bupati Sudewo oleh KPK yang diduga karena kasus jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa (perades).
Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal pengisian jabatan perangkat desa tahun 2026.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi maupun tahapan resmi terkait pengisian perades untuk tahun 2026. Oleh sebab itu, menurutnya, Dispermades Kabupaten Pati belum melakukan proses apa pun.
“Untuk pengisian perangkat desa tahun 2026 sampai sekarang belum ada aturan atau regulasi yang mengatur. Jadi dari Dispermades belum ada yang diproses,” jelasnya.
Tri Haryama juga membantah keterlibatannya dalam isu operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ramai diberitakan. Ia menyatakan tidak mengetahui detail perkara tersebut dan menegaskan bahwa Dispermades bekerja berdasarkan prosedur administrasi.
“Sepanjang belum ada desa yang mengajukan melalui camat ke Bupati, maka kami di Dispermades tidak memproses apa pun. Sampai tanggal 20 januari ini, belum ada pengajuan,” tegasnya.
Selama proses pemeriksaan KPK berlangsung, pihaknya mengaku ditanya seputar persoalan pengisian perades.
“Selama kurang lebih lima jam ya ditanya perihal pengisian perangkat desa itu aja,” pungkas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK dalam OTT pada Senin, 19 Januari 2026. Ia kemudian diperiksa di Polres Kudus sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta hari ini, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain itu, dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa juga dibawa KPK ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan di Polsek Sumber, Rembang, pada hari yang sama.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















