PATI, Beritajateng.id – Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta orang tua siswa untuk menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah seperti infaq, ijazah, hingga pembayaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Hal ini ia sampaikan dalam agenda sosialisasi Permendikbud No. 75 Tahun 2026 tentang Komite Sekolah di SMPN 01 Juwana, Senin, 13 April 2026.
“DPRD dengan Plt Bupati Chandra sudah memberikan warning, tidak boleh bayar apapun itu. Kalau ada kalimat boleh tidak bayar itu tidak masalah. Itu jelas, sekolah tidak boleh memungut iuran,” kata Bandang.
Apabila masih ditemukan pungli di sekolah negeri, Bandang meminta kepada orangtua wali siswa untuk melapor ke DPRD sebagai wakil rakyat agar bisa ditindaklanjuti.
Ia menegaskan sekolah negeri telah memiliki anggaran yang bersumber dari negara sehingga tidak diperbolehkan memungut iuran dengan dalih apapun.
“Kehadiran DPRD menegaskan komitmen legislatif dalam memastikan peran komite sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan siswa,” tutup politisi dari PDIP.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















