PATI, Beritajateng.id – Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menanggapi rencana Pemkab Pati yang hendak memungut pajak untuk UMKM dengan omzet diatas Rp6 juta.
Menurutnya hal itu lebih ringan dibanding peraturan sebelumnya yang memberikan batas penarikan pajak untuk UMKM dengan penghasilan diatas Rp3 juta per bulan.
“Justru Perda ini tidak memberatkan UMKM, justru akan meringankan,” kata Bandang, Jumat, 22 Mei 2026.
Meskipun menuai pro-kontra, Bandang meyakini retribusi ini cukup adil lantaran yang dipungut adalah para pelaku usaha dengan keuntungan bersih yang cukup tinggi.
Legislator PDIP ini juga percaya Perda terbaru diatas Rp6 juta ini lebih ringan ketimbang Perda tahun 2024 yang hanya Rp3 juta. Sehingga diyakini olehnya akan tepat sasaran tanpa mengganggu usaha kecil.
“Karena Perda yang lama 2024 yang kami bahas itu Rp3 juta keatas sudah dikenai pajak. Akan dievaluasi supaya dinaikan jangan Rp3 juta tapi Rp6 juta yang kena pajak,” imbuh pria asal Tayu ini.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















