PEKALONGAN, Beritajateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan mengungkap ada dua kecamatan di wilayah setempat yang tidak akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
Kepala Bidang Administrasi Pemdes Dinas PMD, Novita, menuturkan dua kecamatan itu tidak melaksanakan Pilkades karena tidak ada kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026.
Sementara itu, ia memastikan 34 desa dari 17 kecamatan lainnya mengikuti pesta demokrasi tingkat desa itu dengan menyesuaikan akhir masa jabatan kepala desa masing-masing.
“Total ada 34 desa di 17 kecamatan. Dua kecamatan lainnya tidak melaksanakan Pilkades karena tidak ada kepala desa yang habis masa jabatannya tahun ini,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 16 April 2026.
Dari sisi anggaran, Novita mengungkap Pemkab Pekalongan telah menyiapkan bantuan keuangan melalui APBD 2026 yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing desa. Besarannya bervariasi, mulai dari sekitar Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Desa Pamutuh, Kecamatan Lebakbarang, menjadi penerima anggaran terendah karena memiliki DPT di bawah 1.000 pemilih, yakni sekitar Rp25 juta. Sementara anggaran tertinggi dialokasikan untuk Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, dengan DPT di atas 6.000 pemilih, mencapai sekitar Rp50 juta.
“Penentuan ini masih mengacu pada DPT Pilkada terakhir. Nantinya P2KD akan menetapkan DPT terbaru setelah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelas Novita.
Ia menambahkan, draf tahapan Pilkades telah disusun oleh Dinas PMD dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin baru dalam regulasi tersebut adalah adanya perpanjangan masa pendaftaran bagi bakal calon kepala desa.
“Jika pada pendaftaran pertama belum memenuhi syarat, diberikan dua kali perpanjangan, masing-masing 15 hari dan 10 hari,” terangnya.
Secara teknis, ia menjelaskan pelaksanaan Pilkades masih menggunakan mekanisme lama, yakni pemilihan langsung dengan satu tempat pemungutan suara (TPS) yang umumnya berada di balai desa atau lokasi yang disepakati melalui musyawarah. Surat suara juga tetap menggunakan foto atau gambar calon, bukan simbol.
Namun terdapat penyesuaian terhadap regulasi baru terkait kemungkinan munculnya satu calon kepala desa. Novita menuturkan untuk kondisi itu saat ini masih menunggu aturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri.
Tahapan Pilkades akan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir Juli 2026. Selanjutnya, P2KD akan mulai bekerja sejak Agustus hingga pelaksanaan pemungutan suara yang diperkirakan berlangsung pada November 2026.
Untuk tanggal pasti pemungutan suara, lanjut Novita, masih dalam tahap penghitungan dan akan diajukan dalam beberapa alternatif kepada Bupati, dengan mempertimbangkan masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Perkiraan tetap di bulan November, tinggal menunggu keputusan Bupati untuk penetapan tanggal pastinya,” ujarnya.
Setelah pemungutan suara, hasil Pilkades akan dilaporkan kepada BPD, kemudian diusulkan kepada Bupati melalui camat untuk proses pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
Selain itu, Novita juga menekankan pentingnya peran BPD dalam tahapan awal. Sesuai ketentuan, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, BPD wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa sekaligus meminta laporan akhir masa jabatan untuk disampaikan kepada BPD dan Bupati melalui camat sebagai bahan evaluasi.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa untuk menyiapkan dukungan anggaran tambahan guna kebutuhan yang belum terakomodir dari APBD 2026.
“Karena Pilkades ini menyangkut hajat masyarakat desa, kami berharap seluruh pihak, mulai dari BPD, panitia, hingga masyarakat, dapat mempersiapkan diri dan berperan aktif agar pelaksanaannya berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















