PEKALONGAN, Beritajateng.id – Sebanyak 63 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 April 2026. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati non aktif Fadia Arafiq.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman menegaskan Pemkab Pekalongan telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPK.
“Kita hormati dan kita juga sudah sampaikan kepada dinas-dinas untuk menghadiri sesuai tanggal yang ditetapkan oleh KPK,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang ia terima dari Sekretaris Daerah, jumlah pejabat yang dipanggil untuk diperiksa mencapai puluhan orang. Namun, Sukirman mengaku belum mengetahui secara rinci daftar nama yang diperiksa.
“Saya kurang tahu persis, tetapi kalau dari laporan Pak Sekda, itu ada 63 personel, terdiri atas kepala dinas, staf, kabag, dan seterusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sukirman juga menyampaikan pesan kepada para pejabat yang menjalani pemeriksaan agar mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, hadiri saja pemeriksaan itu dan ikuti sesuai petunjuk KPK,” pungkasnya.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Proses pemeriksaan berlangsung di Mapolres Pekalongan Kota sejak pukul 08.00 WIB.
Dari hasil pantauan di lokasi, sejumlah pejabat terlihat hadir menjalani pemeriksaan. Diantaranya Setyawan Dwi Antoro (mantan Kepala Dinas Kesehatan), Ajid Suryo Pratondo (pejabat Badan Kepegawaian Daerah), Supriyadi (Kepala Dinas Kominfo), Murdiarso (Kepala DPU Taru), Zaenuri (Kepala Bagian ULP Barang dan Jasa Setda), serta Argo (Camat Talun).
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan bahwa kantornya digunakan sebagai lokasi pemeriksaan oleh KPK.
“Betul, hari ini ada pemeriksaan KPK,” singkatnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















