Jumat, September 19, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bawaslu Putuskan Para Kades Tak Langgar UU Terkait Deklarasi Dukungan Sudewo Maju Pilbup Pati

RD Mahendra by RD Mahendra
5 Juli 2024
in Politik
Bawaslu Putuskan Para Kades Tak Langgar UU Terkait Deklarasi Dukungan Sudewo Maju Pilbup Pati

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto . (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

791
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menetapkan para Kepala Desa (Kades)  yang mendeklarasikan dukungan terhadap Sudewo sebagai Bupati Pati dan Ahmad Lutfi sebagai Gubernur Jawa Tengah tidak melanggar Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014, Perbawaslu nomor 1 tahun 2015, serta II Pemilihan pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1.

Kepastian ini disampaikan  oleh Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dalam konferensi pers di Kantor setempat, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut Supriyanto, dalam deklarasi yang dilakukan para Kades tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran. Alasannya,  baik Sudewo dan Ahmad Lutfi belum ditetapkan sebagai calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.

“Hasil kajian kami UU itu tidak bisa digunakan. Kita nyatakan belum memenuhi unsur. Karena di ketentuan pasal tersebut, pasangan calon belum ditetapkan. Jadi harus ada pasangan calon dulu. Sementara peristiwa yang terjadi di tanggal 24 Juni belum ada penetapan calon, belum masa kampanye. Sehingga unsurnya belum terpenuhi jika dikaji lebih dalam,”  tegas Supriyanto.

Konten Terkait

Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

11 September 2025
Wartawan Lingkar TV Akan Laporkan Oknum DPRD Rembang Usai Dituduh Provokator

Dilaporkan Usai Tuduh Wartawan Provokator, Oknum DPRD Rembang Enggan Bicara

8 September 2025

Dijelaskan dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Hanya saja, menurut Supriyanto, pada tanggal 24 Juni 2024 saat deklarasi, sosok yang didukung oleh ratusan Kades tersebut belum ditetapkan sebagai calon dan masih berstatus sebagai bakal calon.

Selain itu, para Kades juga tak bisa disangka dengan  UU Desa nomor 6 tahun 2014. Karena, lanjut Supriyanto, belum ada calon serta belum memasuki masa kampanye.

“Kepala desa dilarang ikut serta terlibat kampanye. Lagi-lagi ini tidak bisa karena pasangan calon belum ditetapkan dan juga belum memasuki masa kampanye,” imbuhnya.

Supriyanto menambahkan, sebelumnya keputusan tersebut dikeluarkan, pihaknya  telah menelusuri berbagai video yang beredar luas di media sosial terkait deklarasi para Kades. Termasuk juga memanggil Kades yang bersangkut bersama dengan Pemkab Pati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).

Tak hanya itu saja, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta melakukan rapat pleno sebelum keputusan ini diambil.

“Kami juga sudah meminta keterangan ke Kades. Kami telah lakukan pengajian atas dugaan pelanggaran. Berdasarkan rekaman video, kami mengkaji kewenangan kami dan kita bedah. Kami putuskan melalui rapat pleno,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: bawaslu patikades deklarasi dukung sudewo
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Mangkrak Hingga Jadi Sarang Ular, Bangunan Milik Kemenkeu RI akan Jadi Kantor Bawaslu Pati

Mangkrak Hingga Jadi Sarang Ular, Bangunan Milik Kemenkeu RI akan Jadi Kantor Bawaslu Pati

by Utia Afidah
17 Desember 2024
0

PATI, Beritajateng.id - Bangunan mangkrak milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jalan Syekh Jangkung, Kelurahan Pati kota akhirnya dihibahkan menjadi...

PKD Tambakromo Mengundurkan Diri, Bawaslu Pati Hadapi Sejumlah Masalah Hingga Didemo

PKD Tambakromo Mengundurkan Diri, Bawaslu Pati Hadapi Sejumlah Masalah Hingga Didemo

by Utia Afidah
23 Oktober 2024
0

PATI, Beritajateng.id – Massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi dan Gerakan Pemuda Pemudi Pati menggelar aksi demo di depan kantor...

Next Post
Motor Masuk di Kolong Mobil, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang

Motor Masuk di Kolong Mobil, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang

BERITA UTAMA

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum
Kota Semarang

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum

by Utia Afidah
18 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota Semarang mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke transoportasi umum sebagai upaya untuk menghindari kemacetan. Kepala...

Read moreDetails
Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

17 September 2025
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Disegel Polisi, PT Target Makmur Sentosa di Pekalongan Akan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 5 Rembang Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jalan Sepanjang 650,53 Km dalam Kondisi Mantap, DPUPR Kendal Minta Warga Ikut Pelihara

Jalan Sepanjang 650,53 Km dalam Kondisi Mantap, DPUPR Kendal Minta Warga Ikut Pelihara

10 Desember 2024
Jalan Poros Desa Asempapan Menuju Desa Jetak Rusak Parah

Jalan Poros Desa Asempapan Menuju Desa Jetak Rusak Parah

28 Februari 2023
Pemkot Salatiga Hapus Denda Tunggakan Pajak PBB-P2 2024, Ada Syaratnya

Pemkot Salatiga Hapus Denda Tunggakan Pajak PBB-P2 2024, Ada Syaratnya

2 Maret 2025
Dewan Pati Dorong Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Parkir Kapal di Juwana

Dewan Pati Dorong Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Parkir Kapal di Juwana

21 Maret 2024
Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Narkoba, Rutan Kelas IIB Rembang Adakan Tes Urine

Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Narkoba, Rutan Kelas IIB Rembang Adakan Tes Urine

17 Januari 2023
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id