Selasa, Agustus 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pengamat Politik Nilai Pendaftaran Dico-Ali di KPU Kendal Tak Salahi Regulasi PKPU

Rosyid by Rosyid
1 September 2024
in Politik
Pengamat Politik Nilai Pendaftaran Dico-Ali di KPU Kendal Tak Salahi Regulasi PKPU

Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin, saat mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal usai berkas pendaftaran mereka dikembalikan oleh KPU setempat, Jumat, 30 Agustus 2024. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

821
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Ditolaknya pendaftaran Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mendapat sorotan dari pengamat politik sekaligus dosen UIN Walisongo Semarang, M Kholidul Adib. Menurutnya, penolakan tersebut menimbulkan suhu politik di Kabupaten Kendal semakin memanas.

Diketahui, KPU Kendal menolak pencalonan Dico-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB karena pada hari yang sama, partai berlambang bola dunia tersebut sudah mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

Adib menuturkan, hal tersebut dipicu oleh adanya dua surat keputusan (SK) persetujuan atau rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB terhadap paslon yang diusung dalam Pilkada Kendal.

“Pertama, DPP PKB pada tanggal 21 Agustus 2024 mengeluarkan SK persetujuan atau rekomendasi untuk paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada tanggal 21 Agustus 2024. Kedua, terbit SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 yang memberi dukungan kepada paslon cabup-cawabup Dico M. Ganinduto-KH Ali Nurudin,” ucap Adib pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Konten Terkait

Taj Yasin Ajak DPRD Kawal Rencana Kenaikan Insentif Guru Agama di Jateng

Taj Yasin Ajak DPRD Kawal Rencana Kenaikan Insentif Guru Agama di Jateng

25 Agustus 2025
Surat Aspirasi Warga Pati Akan Tiba di KPK RI dalam Dua Hari

Surat Aspirasi Warga Pati Akan Tiba di KPK RI dalam Dua Hari

25 Agustus 2025

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal, Muhammad Makmun, menceritakan kronologi penerimaan dua SK dari DPP PKB tersebut. Mulanya, pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 WIB, pihak paslon Tika-Benny menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK dari DPP PKB yang bertanggal 21 Agustus 2024 untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal.

Kemudian, DPC PKB Kendal melakukan pendaftaran bersama Tika-Benny pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB. Tetapi, pada hari yang sama usai mendaftarkan paslon Tika-Denny, sekira pukul 14.00 WIB pihak Dico-Ali Nurudin menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK dari DPP PKB yang bertanggal 24 Agustus 2024 untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal.

Oleh karena itu, dengan adanya SK DPP PKB yang baru, DPC PKB Kendal juga melaksanakan perintah DPP PKB untuk mendaftarkan paslon Dico-Ali Nurudin pada hari itu juga pukul 20.00 WIB. Akan tetapi, pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin ditolak oleh KPU Kendal karena DPC PKB stempat sebelumnya telah mendaftarkan Tika-Benny.

Adib mengatakan, KPU Kendal berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100 yang menyatakan bahwa partai politik (parpol) tidak boleh mencabut dukungan pasangan calon.

“Padahal, pasal 53 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, larangan menarik pasangan calon atau mengundurkan diri (itu) sejak ditetapkan. Padahal kemarin itu masih pendaftaran, belum masuk tahap penetapan calon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adib menyatakan bahwa di dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 juga menyebutkan jika partai politik mendaftarkan dua pasangan calon, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik mengenai SK persetujuan atau rekomendasi yang sah. Sementara, kata Adib, yang dilakukan KPU Kendal kemarin belum menerima pendaftaran paslon sehingga belum melakukan klarifikasi kepada partai, namun sudah lebih dulu menolak pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin.

Menyikapi penolakan yang dilakukan oleh KPU Kendal terhadap pendaftaran Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin, DPC PKB Kendal kemudian mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 WIB.

Dasar hukum yang digunakan PKB untuk mengajukan gugatan adalah PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 yang di dalamnya disebutkan jika partai politik mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten melakukan klarifikasi kepada partai pengusung di tingkat pusat melalui KPU RI.

“Mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut, mestinya KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-KH Ali Nurudin, bukan malah menolaknya. Setelah KPU menerima, baru KPU melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada partai politik terkait SK mana yang sah,” tegas Adib.

Adib menjelaskan, dalam perspektif teori demokrasi, kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia.

“Sebagaimana kita pahami bahwa Pemilukada adalah wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan adanya partisipasi warga negara, baik secara perorangan maupun melalui lembaga partai politik untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui Pemilu,” kata Adib.

Dia juga menegaskan, inti demokrasi adalah penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Maka, kata Adib, prosedur demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat dan partai politik, bukan malah mengebiri hak-hak politik warga negara. Menurutnya, aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi. Jangan sampai aturan dibuat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Selain menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100 yang melarang partai politik mencabut dukungan paslon atau melarang paslon mengundurkan diri, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan Tika-Benny dan menandatangani surat pernyataan di lembar pernyataan parpol KWK di poin 2, yang menyatakan bahwa partai politik tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan.

“Surat pernyataan ini menjadi salah satu dasar KPU menolak pendaftaran Dico-KH Ali Nurudin. Padahal yang dilakukan DPC PKB Kendal tidak menarik paslon, tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan Dico-KH Ali Nurudin,” tegas Adib.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa sikap PKB yang mendaftarkan pasangan calon Dico-KH Ali Nurudin bisa diterima dengan mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengatur mekanisme apabila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, PKPU ini menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut. Artinya, PKPU ini mewajibkan KPU untuk meminta klarifikasi kepada partai mengenai SK DPP PKB tentang rekomendasi mana yang benar,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan adanya PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 tersebut, mestinya KPU dapat menerima pendaftaran Dico M.Ganinduto-Ali Nurudin untuk kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai pengusung.

“DPP PKB sebagai partai pengusung nanti pastinya akan memberikan jawaban mana SK persetujuan yang sah yang sudah diterbitkan oleh DPP PKB. Jadi, kalau KPU Kendal kemarin sampai menolak pendaftaran paslon yang diusung partai dengan alasan ada dua SK dukungan dari sisi prosedural demokrasi tidak bisa diterima, karena hak untuk mendaftarkan paslon itu ada pada partai politik. Tapi kenapa KPU sebagai penyelenggara Pemilu menolak pendaftaran paslon?” ujarnya.

Adib menegaskan bahwa tugas KPU adalah melayani masyarakat dan partai politik. Kalau ada masalah dukungan ganda, maka KPU seharusnya tinggal minta klarifikasi SK mana yang sah. Maka, lanjut dia, jangan disalahkan jika muncul penilaian bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin bisa dianggap bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik.

“Sekali lagi, mestinya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-Ali Nurudin dan melakukan klarifikasi ke parpol pengusung,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalDico M. GanindutoPilkada Kendal 2024
Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

by Sekar Sari
11 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi tegaskan bahwa oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan...

Target PAD Turun Drastis, Ketua Fraksi PPP Sentil Pemkab Kendal

Target PAD Turun Drastis, Ketua Fraksi PPP Sentil Pemkab Kendal

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pengelolaan pendapatan daerah yang carut marut mendapat sorotan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kendal.  Ketua...

Kendal Baru Miliki 30 Perpustakaan Desa, Kadinarpus: Masih Sangat Kurang

Kendal Baru Miliki 30 Perpustakaan Desa, Kadinarpus: Masih Sangat Kurang

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal mencatat hanya 30 desa atau kelurahan di wilayah setempat yang memiliki...

Ini Alasan Bupati Kendal Salurkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Agung Kaliwungu

Ini Alasan Bupati Kendal Salurkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Agung Kaliwungu

by Sekar Sari
7 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sapi dari Presiden RI, Prabowo Subianto seberat hampir satu ton yang dibeli dari peternak Desa Tanjungmojo, Kecamatan...

Next Post
Lima Kecamatan Dilanda Kekeringan, BPBD Sragen Droping Air Bersih

Lima Kecamatan Dilanda Kekeringan, BPBD Sragen Droping Air Bersih

BERITA UTAMA

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang
Blora

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

by Utia Afidah
24 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Meski api di sumur minyak Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, berhasil dipadamkan, para pengungsi belum diperbolehkan...

Read moreDetails
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025
Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

21 Agustus 2025
Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

11 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 3 Sluke Rembang Raih Juara 3 Lomba PBB Tingkat Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat di Rembang Terima Insentif dari Pajak Daerah, Total Capai Rp 558 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Damkar Kaliwungu Kendal Bantu Lepas Cincin dari Jari Siswa, Nur Latief: Penyelamatan Non-Kebakaran

Damkar Kaliwungu Kendal Bantu Lepas Cincin dari Jari Siswa, Nur Latief: Penyelamatan Non-Kebakaran

23 Oktober 2024
Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

DPRD Pati Sukarno Ingatkan Pemerintah Desa Tak Terapkan Pungli dalam Layani Masyarakat

11 November 2022
Angka Pernikahan Dini di Kudus Melonjak, Mayoritas Hamil Duluan

Angka Pernikahan Dini di Kudus Melonjak, Mayoritas Hamil Duluan

31 Desember 2021
Berangkat dari Regional, Koran Lingkar Siap Go Nasional

Berangkat dari Regional, Koran Lingkar Siap Go Nasional

2 Februari 2022
Dorong Percepatan Pembangunan Desa, Semen Gresik Salurkan Bantuan FMM Rp 1,75 Miliar

Dorong Percepatan Pembangunan Desa, Semen Gresik Salurkan Bantuan FMM Rp 1,75 Miliar

18 Oktober 2023
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id