KENDAL, Beritajateng.id – Ditolaknya pendaftaran Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mendapat sorotan dari pengamat politik sekaligus dosen UIN Walisongo Semarang, M Kholidul Adib. Menurutnya, penolakan tersebut menimbulkan suhu politik di Kabupaten Kendal semakin memanas.
Diketahui, KPU Kendal menolak pencalonan Dico-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB karena pada hari yang sama, partai berlambang bola dunia tersebut sudah mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
Adib menuturkan, hal tersebut dipicu oleh adanya dua surat keputusan (SK) persetujuan atau rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB terhadap paslon yang diusung dalam Pilkada Kendal.
“Pertama, DPP PKB pada tanggal 21 Agustus 2024 mengeluarkan SK persetujuan atau rekomendasi untuk paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada tanggal 21 Agustus 2024. Kedua, terbit SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 yang memberi dukungan kepada paslon cabup-cawabup Dico M. Ganinduto-KH Ali Nurudin,” ucap Adib pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal, Muhammad Makmun, menceritakan kronologi penerimaan dua SK dari DPP PKB tersebut. Mulanya, pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 WIB, pihak paslon Tika-Benny menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK dari DPP PKB yang bertanggal 21 Agustus 2024 untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal.
Kemudian, DPC PKB Kendal melakukan pendaftaran bersama Tika-Benny pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB. Tetapi, pada hari yang sama usai mendaftarkan paslon Tika-Denny, sekira pukul 14.00 WIB pihak Dico-Ali Nurudin menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK dari DPP PKB yang bertanggal 24 Agustus 2024 untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal.
Oleh karena itu, dengan adanya SK DPP PKB yang baru, DPC PKB Kendal juga melaksanakan perintah DPP PKB untuk mendaftarkan paslon Dico-Ali Nurudin pada hari itu juga pukul 20.00 WIB. Akan tetapi, pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin ditolak oleh KPU Kendal karena DPC PKB stempat sebelumnya telah mendaftarkan Tika-Benny.
Adib mengatakan, KPU Kendal berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100 yang menyatakan bahwa partai politik (parpol) tidak boleh mencabut dukungan pasangan calon.
“Padahal, pasal 53 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, larangan menarik pasangan calon atau mengundurkan diri (itu) sejak ditetapkan. Padahal kemarin itu masih pendaftaran, belum masuk tahap penetapan calon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adib menyatakan bahwa di dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 juga menyebutkan jika partai politik mendaftarkan dua pasangan calon, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik mengenai SK persetujuan atau rekomendasi yang sah. Sementara, kata Adib, yang dilakukan KPU Kendal kemarin belum menerima pendaftaran paslon sehingga belum melakukan klarifikasi kepada partai, namun sudah lebih dulu menolak pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin.
Menyikapi penolakan yang dilakukan oleh KPU Kendal terhadap pendaftaran Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin, DPC PKB Kendal kemudian mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 WIB.
Dasar hukum yang digunakan PKB untuk mengajukan gugatan adalah PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 yang di dalamnya disebutkan jika partai politik mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten melakukan klarifikasi kepada partai pengusung di tingkat pusat melalui KPU RI.
“Mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut, mestinya KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-KH Ali Nurudin, bukan malah menolaknya. Setelah KPU menerima, baru KPU melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada partai politik terkait SK mana yang sah,” tegas Adib.
Adib menjelaskan, dalam perspektif teori demokrasi, kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia.
“Sebagaimana kita pahami bahwa Pemilukada adalah wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan adanya partisipasi warga negara, baik secara perorangan maupun melalui lembaga partai politik untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui Pemilu,” kata Adib.
Dia juga menegaskan, inti demokrasi adalah penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Maka, kata Adib, prosedur demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat dan partai politik, bukan malah mengebiri hak-hak politik warga negara. Menurutnya, aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi. Jangan sampai aturan dibuat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Selain menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100 yang melarang partai politik mencabut dukungan paslon atau melarang paslon mengundurkan diri, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan Tika-Benny dan menandatangani surat pernyataan di lembar pernyataan parpol KWK di poin 2, yang menyatakan bahwa partai politik tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan.
“Surat pernyataan ini menjadi salah satu dasar KPU menolak pendaftaran Dico-KH Ali Nurudin. Padahal yang dilakukan DPC PKB Kendal tidak menarik paslon, tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan Dico-KH Ali Nurudin,” tegas Adib.
“Sekali lagi ditegaskan bahwa sikap PKB yang mendaftarkan pasangan calon Dico-KH Ali Nurudin bisa diterima dengan mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengatur mekanisme apabila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, PKPU ini menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut. Artinya, PKPU ini mewajibkan KPU untuk meminta klarifikasi kepada partai mengenai SK DPP PKB tentang rekomendasi mana yang benar,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 tersebut, mestinya KPU dapat menerima pendaftaran Dico M.Ganinduto-Ali Nurudin untuk kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai pengusung.
“DPP PKB sebagai partai pengusung nanti pastinya akan memberikan jawaban mana SK persetujuan yang sah yang sudah diterbitkan oleh DPP PKB. Jadi, kalau KPU Kendal kemarin sampai menolak pendaftaran paslon yang diusung partai dengan alasan ada dua SK dukungan dari sisi prosedural demokrasi tidak bisa diterima, karena hak untuk mendaftarkan paslon itu ada pada partai politik. Tapi kenapa KPU sebagai penyelenggara Pemilu menolak pendaftaran paslon?” ujarnya.
Adib menegaskan bahwa tugas KPU adalah melayani masyarakat dan partai politik. Kalau ada masalah dukungan ganda, maka KPU seharusnya tinggal minta klarifikasi SK mana yang sah. Maka, lanjut dia, jangan disalahkan jika muncul penilaian bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin bisa dianggap bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik.
“Sekali lagi, mestinya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-Ali Nurudin dan melakukan klarifikasi ke parpol pengusung,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)