REMBANG, Beritajateng.id – Kasus penyimpangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru senilai Rp2 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang memasuki babak baru. Sebanyak 270 kepala sekolah (kepsek) akan dimintai keterangan sebagai langkah awal penyelidikan.
Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Rully Mutiara. Ia menuturkan saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 10 sampai 15 orang untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
“Seminggu yang lalu sudah kita naikkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi mohon bersabar, kalau saudara lihat ini tiap hari ada yang kita panggil. 270 kepala sekolah itu akan kita panggil semua,” katanya di Kompleks Rumdin Bupati Rembang, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan pemanggilan terhadap ratusan kepala sekolah itu bertujuan mendalami alur pembayaran TPP sekaligus mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Untuk membuktikan siapa yang harus mempertanggungjawabkan soal penyimpangan ini,” ucap Rully.
Kejari Rembang juga akan memanggil pihak non-ASN yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
“Termasuk pihak non-ASN yang menerima aliran dana, pasti kita panggil semua. Karena yang dipanggil banyak kan, jadi membagi waktunya. Mana yang harus didahulukan diperiksa,” jelasnya.
Rully memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia juga meminta pihak-pihak yang akan dimintai keterangan untuk tidak khawatir.
“Tapi pada intinya tidak usah takut. Kita di sini tegak lurus integritas, profesional, dan terbuka. Siapa yang berbuat akan kita mintai pertanggungjawabannya. Teman-teman mohon beri kami waktu untuk melakukan pendalaman penyelidikan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Rembang Achmad Sholchan belum bersedia berkomentar saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp (WA) mengenai kasus penyimpangan TPP tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran TPP di Dindikpora Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar. Bupati Rembang Harno pun meminta temuan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Mantan Kepala Dindikpora Rembang Diperiksa Soal Dugaan Penyimpangan TPP Guru Rp2 M
Sikap Diam Bank Jateng Soal Kasus TPP Rembang Rp2,05 Miliar Tuai Sorotan
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai ketentuan.
BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp238.486.576.019. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pencairan TPP sebesar Rp2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Berdasarkan pemeriksaan daftar pemindahbukuan, daftar transfer Bank Jateng, dan rekening koran penerima, BPK menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM).
Dari total dana tersebut, hanya Rp108.932.062 yang ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sementara Rp1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.
Delapan rekening itu masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang, BAS Rp69.702.000, HPR Rp235.505.074, ISE Rp10.000.000, KHU Rp232.000.000, SNO Rp82.000.000, SUM Rp405.133.358, dan YPU Rp164.946.766. Tujuh nama terakhir merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.
BPK juga mencatat dari dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagian yakni Rp55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.
Namun, selang beberapa waktu Dindinpora kemudian mengembalikan Rp56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp2.002.261.885.
“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” kata Harno saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin, 29 Juni 2026 lalu.
Editor: Tia















