REMBANG, Beritajateng.id – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rembang menyoroti sikap Bank Jateng Cabang Rembang yang belum memberikan keterangan ke publik terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Rembang masih terus menyelidiki dugaan penyimpangan pencairan TPP di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang senilai Rp2,05 miliar.
Kasus tersebut bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya pencairan TPP tidak sesuai ketentuan.
Saat hendak dimintai tanggapan terkait pemeriksaan oleh Kejari maupun mekanisme penyaluran dana TPP, Selasa, 14 Juli 2026, Pimpinan Bank Jateng Cabang Rembang Eviek Susandari memilih tidak memberikan komentar.
Ia terlihat berjalan cepat bersama salah seorang stafnya menuju mobil, kemudian meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Ketua Ikadin Rembang, Abdul Mun’im menuturkan sebagai pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, sikap terbuka kepada publik justru diperlukan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.
“Menurut saya justru masyarakat akan bertanya terkait ketidakterbukaannya dalam memberikan keterangan. Kalau memang tidak ada masalah, ya sampaikan saja yang sebenarnya. Dengan diam dan tidak memberikan keterangan kepada media, justru membuat banyak spekulasi,” ujar Abdul Mun’im.
Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, penyelidikan memang masih berlangsung. Namun, menurutnya, sikap diam pihak yang dimintai klarifikasi dapat memunculkan dugaan di tengah masyarakat.
“Secara hukum tentu berlaku asas praduga tak bersalah. Tetapi dalam proses penyelidikan, patut diduga semua pihak yang berkaitan akan didalami perannya. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bukan hanya yang memperkaya diri sendiri, tetapi juga orang yang memperkaya atau mempermudah orang lain memperoleh keuntungan secara melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” jelasnya.
Abdul Mun’im juga menyoroti mekanisme pencairan TPP yang semestinya dilakukan berdasarkan nama penerima dan rekening masing-masing ASN.
“TPP itu kan by address by name. Kalau kemudian ada dana yang ditransfer tidak sesuai kepada penerima yang berhak, tentu menjadi pertanyaan bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan internal. Kalau itu dilakukan oleh staf, apakah pimpinan mengetahui atau tidak, tentu itu menjadi bagian yang perlu didalami penyidik. Ini menyangkut keamanan dana nasabah dan uang negara yang harus dikelola secara benar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Jateng Cabang Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan oleh Kejari.
Sementara itu, sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Kepala Dindikpora, kepala dinas yang menjabat saat ini, serta pihak Bank Jateng sebagai bank penyalur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pencairan dan pengawasan transfer dana TPP,” ujar Yusni.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana yang tidak sepenuhnya diterima ASN penerima hak.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terdapat dugaan dana mengalir kepada pihak non-ASN berinisial SUM dan AWI. Beberapa ASN mengaku hanya dititipi sementara sebelum dana tersebut diserahkan kepada pihak yang diduga menerima aliran dana itu. Seluruh fakta tersebut masih kami dalami dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















