REMBANG, Beritajateng.id – BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan baru per 1 Juni 2026 mengenai aturan pelayanan kesehatan. Dengan adanya aturan ini, pasien BPJS dari wilayah Kabupaten Blora dan Kabupaten Tuban tidak bisa mengakses layanan pengobatan di RSUD Rembang.
Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, dr. Samsul Anwar, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini bukan merupakan kebijakan rumah sakit, melainkan ketentuan dari BPJS Kesehatan yang mengatur alur pelayanan berdasarkan wilayah asal peserta.
“Dulu pasien BPJS dari Blora maupun Tuban bebas memilih berobat ke RSUD Rembang. Sekarang peserta BPJS diarahkan untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit sesuai daerah asalnya,” ujarnya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut Samsul, kebijakan tersebut bertujuan untuk pemerataan pelayanan kesehatan di setiap daerah.
“Pasien BPJS dari Blora ya ke rumah sakit di Blora, dari Tuban ke Tuban. Begitu juga pasien BPJS dari Rembang tidak bisa langsung berobat ke Pati atau Blora seperti sebelumnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menuturkan terdapat pengecualian bagi pasien yang membutuhkan layanan spesialis yang belum tersedia di rumah sakit daerah asal. Dalam kondisi tersebut, pasien tetap dapat dirujuk ke RSUD Rembang.
“Kalau di daerah asal tidak memiliki layanan tertentu, sementara di RSUD Rembang ada, maka pasien bisa dirujuk ke sini. Misalnya layanan jantung, karena RSUD Rembang sudah menjadi rumah sakit rujukan untuk pelayanan tersebut,” katanya.
Samsul mengungkap, sejak aturan diberlakukan, cukup banyak pasien dari luar daerah yang terlanjur datang ke RSUD Rembang namun akhirnya harus kembali karena tidak dapat menggunakan layanan BPJS di rumah sakit tersebut.
Sebagian dari mereka, kata dia, memilih tetap berobat dengan status pasien umum atau membayar biaya pengobatan secara mandiri.
“Kalau pasien umum tetap bebas, baik dari Blora maupun Tuban. Yang dibatasi hanya peserta BPJS, kecuali memang datang melalui sistem rujukan untuk layanan yang belum tersedia di daerah asal,” terangnya.
Ia mengakui kebijakan tersebut berdampak pada penurunan jumlah kunjungan pasien. Sebelumnya, rata-rata terdapat sekitar 50 hingga 75 pasien BPJS dari Blora dan Tuban yang berobat ke RSUD Rembang setiap harinya.
Untuk mengimbangi kondisi tersebut, RSUD Rembang terus mengembangkan layanan unggulan agar semakin banyak menjadi tujuan rujukan regional. Selain layanan jantung dan urologi, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Rembang itu juga tengah mempersiapkan pembukaan layanan bedah saraf dalam waktu dekat.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Tia















