REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang akan melakukan pengecekan terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufik Darmawan, mengatakan pengecekan itu dilakukan untuk memastikan IPAL sesuai dengan standar.
“IPAL yang ada akan kami cek, apakah desain dan teknologinya sesuai ketentuan. Bukan hanya ada bangunannya,” kata Taufik, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya langkah ini diambil menyusul fakta bahwa selama ini pengawasan dan pendampingan pengelolaan limbah SPPG belum dilakukan secara terkoordinasi dan cenderung berjalan sendiri-sendiri.
“Selama ini pengelolaan limbah SPPG lebih banyak berjalan mandiri. DLH baru turun ketika ada permintaan dari pihak SPPG, belum ada skema pendampingan terpadu,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut rawan, mengingat aktivitas SPPG berpotensi menghasilkan limbah cair dan sampah yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar apabila tidak dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan.
Situasi ini, menurut Taufik akan berubah seiring rencana penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) yang mewajibkan seluruh SPPG menerapkan standar nasional pengelolaan limbah dan sampah.
“Dengan regulasi baru, tidak ada lagi pengelolaan limbah yang sifatnya tambal sulam. Semua SPPG wajib mengikuti standar yang sama,” tegasnya.
Bagi SPPG yang belum memiliki IPAL, pihaknya memastikan akan ada kewajiban pembangunan sesuai standar teknis Keputusan Menteri LH. Artinya, kedepan tidak ada lagi ruang toleransi bagi pengelola SPPG yang mengabaikan aspek pengelolaan limbah.
Di sisi lain, desakan penguatan pengawasan juga datang dari Lembaga Pemberdayaan Pangan dan Kebangsaan (LPPK). Perwakilan LPPK, Eko Yulianto, meminta DLH Rembang segera mengambil langkah konkret agar program strategis nasional tidak berjalan dengan mengorbankan kesehatan lingkungan.
Dalam hal ini, Eko menyampaikan dua poin utama. Pertama, percepatan perizinan IPAL melalui langkah jemput bola oleh DLH, agar seluruh SPPG memiliki payung hukum dan standar teknis yang jelas.
Kedua, audit kelayakan fisik fasilitas pengelolaan limbah. Ia menyoroti temuan di lapangan terkait fasilitas limbah yang hanya berupa “kotak pembuangan” tanpa sistem pengolahan memadai. Ia menilai kondisi ini berisiko tinggi mencemari lingkungan dan sumber air di sekitar dapur produksi.
“Konfirmasi kami hari ini ke DLH bertujuan memastikan bahwa program strategis nasional ini tidak berjalan dengan mengabaikan standar kesehatan lingkungan. Kami meminta komitmen DLH Rembang untuk melakukan pengawasan ketat dan percepatan standarisasi IPAL dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Eko.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















