REMBANG, Beritajateng.id – Posisi Fahrudin yang telah mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang akan digeser ke Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang. Kepastian ini ia sampaikan sendiri saat diwawancarai mengenai hasil evaluasi kinerjanya selama lima tahun menjabat.
“Saya besok Rabu dilantik jadi Kepala BPBD. Sudah tidak Sekda lagi,” ujar Fahrudin saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat telephone pada Sabtu, 19 September 2026.
Perubahan posisi tersebut sekaligus mengakhiri masa pengabdian Fahrudin sebagai Sekda Rembang yang dimulai sejak September 2021.
Sebelum menduduki kursi Sekda, Fahrudin merupakan Inspektur Kabupaten Rembang. Namanya kemudian masuk dalam tiga besar hasil seleksi terbuka jabatan Sekda pada 2021.
Saat itu, tujuh pejabat mengikuti proses seleksi. Pansel kemudian menyerahkan tiga nama kepada Bupati Rembang, yakni Fahrudin yang ketika itu menjabat kepala Inspektorat, dr. Ali Syofii yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta Drupodo yang saat itu merupakan Sekretaris DPRD Rembang.
Fahrudin akhirnya dipilih dan dilantik sebagai Sekda oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz pada 3 September 2021 di Pendopo Museum RA Kartini Rembang.
Selama menjabat Sekda, Fahrudin berada di posisi strategis dalam koordinasi pemerintahan daerah. Salah satu peran pentingnya adalah sebagai bagian dari pengendalian kebijakan dan pengelolaan administrasi pemerintahan serta koordinasi anggaran daerah.
Salah satu capaian yang berlangsung selama periode Fahrudin sebagai Sekda adalah keberhasilan Pemkab Rembang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada 2026, Pemkab Rembang kembali memperoleh WTP atas laporan keuangan tahun 2025. Raihan tersebut menjadi WTP ke-8 secara berturut-turut. Saat penyerahan hasil pemeriksaan pada Juni 2026, Fahrudin turut mendampingi Bupati Rembang Harno.
Di tengah kesibukannya sebagai birokrat, Fahrudin juga diketahui menyelesaikan pendidikan doktoral.
Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Dalam ujian disertasinya, Fahrudin mengangkat tema formulasi hukum asset recovery atau pengembalian kerugian negara dari aset hasil korupsi yang dikuasai ahli waris di Kabupaten Rembang. Ia dinyatakan lulus dan menjadi lulusan doktor ke-63 bidang hukum di UMS.
Latar belakangnya sebagai Inspektur serta pendidikan hukum tersebut turut menjadi bagian dari rekam jejak Fahrudin sebelum dan selama menduduki jabatan Sekda.
Perubahan jabatan Fahrudin terjadi setelah masa jabatan lima tahunnya sebagai Sekda dievaluasi.
Bupati Rembang Harno pada 16 September 2026 memastikan hasil evaluasi telah diterima dan Fahrudin tidak melanjutkan jabatan sebagai Sekda. Fahrudin selanjutnya akan ditempatkan pada jabatan lain di lingkungan Pemkab Rembang.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















