REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memberikan peringatan keras ke provider sebagai penyedia layanan internet. Hal ini lantaran banyaknya keluhan masyarakat mengenai tiang dan kabel jaringan internet yang semrawut.
Kabel internet yang tidak tertata rapi di sejumlah ruas jalan Kabupaten Rembang ini dinilai mengganggu estetika wilayah. Pemkab pun melayangkan ultimatum kepada para provider agar segera melakukan penataan mandiri.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), DPMPTSP, DLH, dan BPPKAD bahkan telah memasang papan peringatan kedua di lokasi yang menjadi perhatian warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan kabel-kabel jaringan yang dinilai tidak tertata dan mengganggu estetika kota.
“Ini sudah peringatan kedua yang kami pasang. Harapan kami provider segera melakukan penertiban secara mandiri. Kota Rembang harus tertata rapi, infrastrukturnya jelas, dan seluruh aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan,” tegas Selamet.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat sedikitnya delapan tiang jaringan yang menjadi objek pengawasan. Namun ia mengungkap pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik sebagian infrastruktur tersebut.
Temuan di lapangan juga menurutnya semakin menguatkan dugaan adanya jaringan telekomunikasi yang berdiri tanpa memenuhi prosedur administrasi sebagaimana mestinya.
Pemkab Rembang pun membuka kemungkinan pemberian sanksi apabila para provider mengabaikan peringatan yang telah diberikan. Satpol PP menyatakan langkah lanjutan akan dibahas melalui rapat teknis dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Budiono, mengungkap berdasarkan data hampir seluruh tiang yang saat ini menjadi perhatian pemerintah belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinkominfo.
“Dari delapan tiang yang kami data, nyaris semuanya belum memiliki rekomendasi teknis. Artinya secara umum proses perizinan yang seharusnya ditempuh provider belum dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap Budiono, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan rekomendasi teknis merupakan salah satu tahapan penting sebelum pembangunan tiang maupun penggelaran kabel jaringan fiber optik dilakukan.
Menurutnya penanganan persoalan ini tidak sederhana karena sebagian infrastruktur provider berada di sepanjang jalur jalan nasional yang kewenangannya melibatkan pemerintah pusat.
Meski begitu, pihaknya memastikan pemerintah daerah tidak akan berhenti hanya pada tahap pemberian peringatan.
“Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lintas sektor, bahkan jika diperlukan sampai ke tingkat kementerian. Penataan jaringan ini harus dilakukan agar tidak terus menjadi keluhan masyarakat,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















