REMBANG, Beritajateng.id – Puluhan pemandu karaoke mengeluhkan kafe liar atau ilegal berkedok warung kopi yang menjamur di Kabupaten Rembang. Kondisi ini dinilai merugikan para pelaku usaha yang beroperasi sesuai peraturan.
Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Rembang pada Rabu, 6 Mei 2026. Puluhan pemandu karaoke tersebut pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang segera bertindak tegas mengatasi maraknya kafe ilegal.
Ketua Paguyuban Kafe Karaoke, Joko Susilo, menegaskan bahwa kedatangan ke DPRD Rembang bukan kali pertama untuk menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya hingga kini belum ada langkah konkret yang dilakukan Pemkab Rembang.
“Ini sudah yang kedua kali kita audiensi. Kalau sebelumnya kita diundang, sekarang kita datang sendiri. Tuntutan kami jelas, kafe liar harus ditertibkan. Warung kopi yang ada musik dan menjual miras juga harus ditindak,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).
Ia pun mendorong dinas terkait, khususnya Dinas Pariwisata dan BPPKAD, untuk tidak tinggal diam.
“Yang kami butuhkan itu realisasi, bukan janji. Harus ada langkah nyata dari OPD terkait. Kalau perlu, segera dibuat perda atau perbup baru supaya ada dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Rembang Abdul Ro’uf menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audiensi melalui rekomendasi resmi kepada Bupati.
Ia menambahkan, seluruh aspirasi yang disampaikan akan dirangkum dan menjadi bahan pertimbangan dalam mendorong kebijakan yang lebih tegas terhadap praktik usaha ilegal.
“Setelah audiensi ini, kami pasti akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pak Bupati. Karena kewenangan untuk memerintahkan OPD ada di beliau. DPRD menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















