REMBANG, Beritajateng.id – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang menyebabkan janin berusia sekitar 15 minggu meninggal akibat aborsi di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar menuturkan kedua tersangka tersebut yakni FA, perempuan yang masih berstatus anak, dan MRA, laki-laki berusia 24 tahun.
“Perkara ini sudah kami tangani dan terhadap dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena salah satu tersangka masih anak, penanganannya juga memperhatikan ketentuan peradilan anak,” ujar AKP Alva, Selasa, 18 Agustus 2026.
AKP Alva mengungkap kronologi peristiwa ini bermula ketika FA mengetahui dirinya hamil setelah terlambat menstruasi. FA kemudian menghubungi MRA yang disebut sebagai pacarnya dan menyampaikan keinginan untuk menggugurkan kandungan dengan alasan masih ingin melanjutkan sekolah.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, FA kemudian mengkonsumsi obat yang diduga digunakan untuk aborsi. Obat tersebut dikonsumsi dan digunakan dengan cara dimasukkan ke dalam vagina serta diletakkan di bawah lidah. Cara yang sama kembali dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.
Keesokan harinya, Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, FA mengalami kontraksi dan merasa ingin buang air besar.
Sekitar pukul 08.30 WIB, ketuban kemudian pecah. Saat berada di kamar mandi, FA mengejan hingga bayi keluar. Polisi menyebut janin tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan usia dalam kandungan sekitar 15 minggu dan berat 330 gram.
“Setelah bayi keluar, posisi tali pusar masih menempel. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan sehingga kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Alva.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong daster lengan pendek warna ungu dan satu potong sarung warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan tindak pidana terhadap nyawa sebagaimana Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya yang tercantum dalam laporan penyidikan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alva.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Tia















