REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi memperpanjang kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun ini.
Kabar ini disampaikan Bupati Harno saat memimpin upacara peringatan Hari Jadi Rembang ke-285 di Alun-Alun Rembang, Senin, 27 Juli 2026. Ia mengumumkan bahwa masa kerja PPPK yang habis pada awal September 2026 akan diperpanjang selama satu tahun kedepan.
“Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan,” ujar Bupati Harno yang disambut tepuk tangan peserta upacara.
Meski begitu, Bupati Harno menegaskan evaluasi kinerja tetap harus dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini agar perpanjangan kontrak pegawai tetap mengedepankan kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan tetap terjaga.
“Maka dari itu, semua OPD yang ada untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang,” katanya.
Selain evaluasi kinerja, Harno juga membuka peluang penataan kembali penempatan PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan instansi maupun kondisi pegawai.
“Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepingin dekat atau yang lebih ditempatkan dimana yang masih kurang, saatnya untuk dievaluasi,” imbuhnya.
Harno menegaskan, keputusan perpanjangan masa kerja PPPK tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk merumuskan mekanisme terbaik dalam pelaksanaannya.
“Nanti apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti Pak Sekda dan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Tapi, yang jelas sudah dok diperpanjang,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari perpanjangan masa kerja PPPK Tahap 1 yang sebelumnya telah dilakukan.
“Kemarin yang tahap pertama sudah diperpanjang. Ini tahap kedua karena nanti masa kontraknya berakhir di akhir Agustus. Maka Pak Bupati tadi sudah menyampaikan akan diperpanjang satu tahun ke depan,” terang Mardi.
Terkait kemungkinan pemerataan atau penataan ulang penempatan PPPK, Mardi mengatakan BKD telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Menurutnya, penataan tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah tahapan administrasi.
“Pada tahap pertama kami sudah konsultasi di Kementerian PAN-RB. Bisa dilakukan dengan catatan yang pertama harus mengusulkan dulu peta jabatan. Kemudian setelah peta jabatan selesai, baru kita mengusulkan pemerataannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada batas waktu khusus untuk proses penataan PPPK. Namun, Pemkab Rembang berupaya agar proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga penempatan PPPK semakin sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.
“Untuk deadline-nya tidak ada, cuma kita ingin segera menyampaikan,” pungkas Mardi.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Tia















