REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Pertanima menggelar operasi pasar di Pasar Rembang, Senin, 8 Juni 2026. Dalam kegiatan ini, sebanyak 560 LPG 3 kilogram disediakan untuk masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, mengatakan tambahan ratusan tabung LPG subsidi itu dilakukan karena melonjaknya permintaan akibat banyaknya kegiatan hajatan di masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan operasi pasar LPG 3 kilogram di Pasar Rembang. Ini sebagai upaya menjawab permintaan masyarakat yang meningkat. Banyak warga yang punya hajat dan desa-desa juga sedang melaksanakan sedekah desa sehingga kebutuhan LPG naik,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan di 14 kecamatan, Mahfudz menyebut Kecamatan Rembang menjadi wilayah dengan tingkat permintaan LPG subsidi yang cukup tinggi. Karena itu, operasi pasar diprioritaskan digelar di kawasan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diwajibkan membawa KTP dan tabung kosong. Setiap orang hanya diperbolehkan membeli satu tabung LPG 3 kilogram dengan harga tebus Rp18.000 sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami pastikan pembelian menggunakan KTP dan satu orang hanya bisa menebus satu tabung. Harganya Rp18.000 sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, tambahan pasokan yang disalurkan melalui operasi pasar tidak akan mengurangi kuota LPG subsidi reguler yang telah dialokasikan untuk Kabupaten Rembang.
“Stok aman. Operasi pasar ini merupakan tambahan pasokan yang bersifat insidental dari Pertamina untuk menjawab peningkatan permintaan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, SBM ( Sales Branch Manager) VII Gas Semarang PT.Pertamina Patra Niaga Raditya Reviandi, mengingatkan seluruh pangkalan resmi LPG 3 kilogram wajib menjual sesuai HET Rp18.000 per tabung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara pangkalan resmi dan pengecer. Sebab, harga yang kerap melebihi HET umumnya ditemukan di tingkat pengecer.
“Kalau memang pangkalan resmi, mereka wajib menjual Rp18.000. Kalau ada harga Rp23 ribu sampai Rp25 ribu, perlu dipastikan dulu apakah itu pangkalan resmi atau pengecer,” katanya.
Raditya menambahkan, masyarakat dapat melaporkan pangkalan resmi yang menjual LPG subsidi di atas HET melalui Call Center Pertamina 135 atau layanan pengaduan Migas 136 yang tercantum pada papan informasi pangkalan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina akan memberikan sanksi tegas mulai dari pengurangan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET dan terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pengurangan alokasi sampai pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















