REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan melakukan evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi ini digelar karena para pegawai tersebut memasuki masa habis kontrak.
Wakil Bupati Rembang, Hanies Cholil Barro’ menjelaskan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi penentu utama apakah masa jabatan atau kontrak PPPK diperpanjang atau dihentikan.
Sehingga ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan perpanjangan kontrak bagi seluruh PPPK. Penilaian akan didasarkan pada kinerja, kedisiplinan, serta kontribusi nyata terhadap tugas dan fungsi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Perpanjangan kontrak tidak otomatis. Yang dinilai layak dan patut akan diperpanjang, sedangkan yang tidak memenuhi kriteria kelayakan tidak akan diperpanjang dan akan diberhentikan,” tegasnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia mengakui kemungkinan adanya potensi cukup besar bahwa sejumlah PPPK tidak lagi melanjutkan masa jabatannya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi kualitas aparatur serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Wabup Hanies juga menekankan bahwa PPPK harus menunjukkan kinerja nyata, bukan sekadar hadir secara administratif. Profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab menjadi tolok ukur utama dalam evaluasi tersebut.
“PPPK harus benar-benar bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan, maka konsekuensinya kontrak tidak diperpanjang,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















