REMBANG, Beritajateng.id – Sebanyak 216 Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Rembang akan diberhentikan paksa dari pekerjaannya akibat tidak mengikuti atau tidak lolos dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2. Beberapa diantaranya terpaksa tereliminasi dari PPPK karena faktor usia dan alasan lainnya.
Langkah berani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang pada Selasa, 25 Maret 2025 siang. Keputusan dalam rapat tersebut rencananya akan dituangkan dalam surat edaran resmi Bupati Rembang.
“Rapat tadi sudah memutuskan, mengeluarkan SE, diberhentikan yang tidak ikut seleksi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadhon usai rapat pada Selasa, 25 Maret 2025.
Arif mengatakan, mekanisme pemberhentian ratusan THL yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rembang itu akan dilakukan oleh masing-masing OPD. Sementara mengenai pesangon, hal ini menjadi kebijakan dari masing-masing OPD.
“Langsung OPD masing-masing setelah SE ini keluar,” jelasnya.
Keputusan memberhentikan ratusan THL tersebut menurutnya harus diambil. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025 lalu.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur mengenai ASN. Menurut Arief pemberhentian ini harus dilaksanakan setelah SE tersebut diterbitkan dengan batas waktu maksimal hingga 31 Maret 2025.
Apabila Pemkab Rembang nanti membutuhkan tenaga tambahan, kata Arif, mereka bisa direkrut melalui sistem outsourcing.
“Nanti kalau dibutuhkan bisa lewat outsourcing,” pungkasnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Beritajateng.id)