REMBANG, Beritajateng.id – DPRD Rembang memutuskan akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Ketua DPRD Abdul Ro’uf mengatakan keputusan konsultasi ke BKN dilakukan agar langkah yang diambil tidak menyalahi aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setelah mendengarkan paparan dari Bu Inspektorat dan Pak Asisten I, akhirnya pimpinan DPRD dan pimpinan BKD memutuskan untuk berkonsultasi ke BKN. Nanti rekomendasi DPRD kepada bupati itu betul-betul kuat dan tidak cacat hukum,” ujarnya dalam audiensi bersama peserta seleksi JPTP, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menegaskan DPRD bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak manapun dalam persoalan tersebut.
“Kami DPRD netral, tidak ada macam-macam,” tegasnya.
Dalam forum audiensi itu, persoalan pengembalian dokumen oleh BKN juga dibahas. Abdul Ro’uf menyebut terdapat informasi bahwa pengembalian dokumen tersebut ternyata dilakukan atas permintaan dari instansi di daerah sendiri, bukan murni keputusan BKN.
“Disebutkan bahwa permintaan pengembalian dokumen dari BKN itu ternyata bukan dari BKN yang mengembalikan, tetapi dari pihak kita sendiri. Itu siapa, instansi mana, nanti akan kita pastikan,” katanya.
Keputusan DPRD yang belum memberikan rekomendasi langsung membuat sejumlah peserta audiensi kecewa. Beberapa di antaranya memilih meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk protes karena merasa audiensi tidak menjawab tuntutan mereka.
Polemik Seleksi JPTP Rembang, Sekda Laporkan BKD Terkait Dugaan Ilegal Akses
Sementara itu, Kepala Inspektorat Imung Tri Wijayanti membenarkan adanya temuan terkait pengembalian dokumen tersebut.
“Ada temuan bahwa dokumen yang dikembalikan BKN itu atas permintaan instansi kita sendiri. Jadi dari BKN memang mengembalikan karena ada permintaan,” ungkapnya.
Menurut Imung, terdapat kekurangan evidence atau dokumen pendukung yang perlu diunggah dalam proses administrasi tersebut. Namun terkait detail dokumen yang kurang, pihaknya menyebut hal itu menjadi kewenangan sekretariat.
Ia juga menegaskan Inspektorat hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak ikut terlibat dalam proses pengisian JPTP.
“Kalau dari inspektorat diminta Pak Bupati melakukan pengawasan, kami laksanakan pengawasan dan sudah selesai. Kami tidak terlibat apapun dalam proses pengisian JPTP,” katanya.
Berkas Seleksi JPTP Rembang Dikirim ke BKN Tanpa Persetujuan Sekda, BKD Diperiksa
Selain itu, Inspektorat sebelumnya juga mengaku telah memberikan peringatan terkait potensi konflik kepentingan kepada Plt Kepala BKD Rembang.
“Saya sarankan ke Pak Gunari untuk tidak mendaftar menjadi kandidat Kepala BKD,” ujar Imung.
Hingga kini, polemik seleksi JPTP di Kabupaten Rembang masih menunggu hasil konsultasi DPRD ke BKN sebelum rekomendasi resmi disampaikan kepada Bupati.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















