REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrudin mengungkap seleksi ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ditargetkan digelar pada 2027.
“Kalau terakhir Pak Bupati menyampaikan, sepertinya memang benar. Jadi di 2027 karena menyesuaikan anggaran juga,” katanya, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Fahrudin, kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Rembang terus bertambah sehingga perlu segera diisi. Namun, pelaksanaan pengisian JPTP harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Kami berharap kekosongan jabatan ini segera terisi, karena semakin hari semakin bertambah. Semoga ada jalan terbaik untuk segera dilakukan pengisian jabatan,” ujarnya.
Selain membahas rencana pengisian jabatan, Fahrudin juga menanggapi adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses JPTP sebelumnya yang dibatalkan. Ia menegaskan Pemkab Rembang bersikap terbuka terhadap setiap upaya hukum yang ditempuh masyarakat.
“Kami sangat terbuka, fair play. Setiap keputusan pejabat atau keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan seseorang, tentu yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.
Polemik Seleksi JPTP Rembang, Sekda Laporkan BKD Terkait Dugaan Ilegal Akses
Fahrudin menambahkan, pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum tersebut bahkan siap membantu menyediakan dokumen atau alat bukti yang dibutuhkan dalam proses persidangan.
“Pada tahap awal gugatan ada proses dismissal untuk melengkapi bukti-bukti dari pihak yang merasa dirugikan. Karena pemerintah memiliki dokumen yang dibutuhkan, kami akan memfasilitasi agar proses hukum berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia menilai keterbukaan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghormati hak masyarakat untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
“Kalau ingin menggugat, silakan. Kami tidak akan mempersulit. Justru kami akan memfasilitasi terkait bukti-bukti yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fahrudin.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Tia















