SALATIGA, Beritajateng.id – Buruh di Kota Salatiga beserta asosiasi pengusaha sepakat menunggu terbitnya regulasi baru penetapan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
Meski begitu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga, Agung Hindratmiko mengatakan, kekhawatiran terkait kemungkinan perubahan nilai alpha membuat kesepakatan final belum dapat diambil.
*Sebetulnya dari wakil pengusaha setuju dengan aturan yang ada sekarang. Tetapi wakil buruh khawatir kalau keluar regulasi baru ternyata nilai alpha lebih tinggi. Sehingga keduanya sepakat menunggu regulasi baru,” ujarnya, Kamis, 27 November 2025.
Nilai alpha sendiri merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya berada di angka 0,10-0,30. Penetapan alpha 0,10 hingga 0,30 didasarkan terhadap kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi. Angka 0,1 berarti tenaga kerja berkontribusi 10% dari pertumbuhan ekonomi.
Lebih lantut, Agung menegaskan kedua pihak pada dasarnya siap menyesuaikan dengan formula UMK 2026 yang diatur dalam beleid (kebijakan atau keputusan, red) terbaru. Informasi yang beredar dari perwakilan buruh menyebutkan adanya kemungkinan kenaikan nilai alpha, faktor yang selama ini menjadi komponen penentu besaran kenaikan upah.
“Informasinya dari wakil buruh nilai alpha akan naik. Jadi mereka memilih menunggu aturan resminya,” jelasnya.
Terkait langkah pemerintah jika buruh dan pengusaha tetap tidak menemukan titik temu, Agung memastikan bahwa Pemkot Salatiga tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran usulan UMK 2026.
“Kalau tidak ada kesepakatan, pemerintah tetap menetapkan sesuai regulasi yang berlaku. Prinsipnya kami menunggu beleid baru keluar,” tambahnya.
Hingga kini, Disperinnaker Salatiga masih menunggu terbitnya regulasi UMK terbaru dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan usulan UMK 2026 yang akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















