SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pendirian kantor di Jalan Hasanudin No.114 itu merespon tingginya angka kasus kekerasan, terutama yang menyasar kelompok rentan perempuan dan anak.
Berdasarkan data, kasus kekerasan di Salatiga mencapai 87 perkara sepanjang 2025. Data tersebut mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk memperkuat sistem perlindungan yang lebih terstruktur dan berpihak pada korban.
Diketuai oleh Tri Anita Noviana dengan Elisa Nabila Husna sebagai pengelola dan Ludi Sutriyanto sebagai administrasi perkantoran, UPTD PPA diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
Kepala DP3APPKB Kota Salatiga, Suparli, menjelaskan berdasarkan data P2TP2A, 87 kasus kekerasan yang tercatat sepanjang 2025 menunjukkan perlunya sistem pelayanan yang memiliki kepastian hukum dan koordinasi lintas sektor.
“UPTD PPA dibentuk untuk memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan korban kekerasan, mulai dari penerimaan laporan hingga pemantauan pemenuhan hak korban,” jelasnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan UPTD PPA memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti laporan, memberikan informasi hak korban, memfasilitasi layanan kesehatan, penguatan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan hukum.
Tak hanya itu, unit ini juga mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, penampungan sementara, termasuk kebutuhan khusus bagi korban penyandang disabilitas, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menegaskan bahwa pembentukan UPTD PPA bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan komitmen nyata menghadirkan rasa aman bagi kelompok rentan.
“Golongan perempuan dan anak ini rentan terhadap kekerasan, baik KDRT maupun kekerasan lainnya. Keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan mereka hidup di Kota Salatiga harus kita jamin,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang mengedepankan empati. Setiap korban harus dilayani tanpa stigma, tanpa disalahkan, serta dengan menjaga kerahasiaan, dan menghindari perlakuan yang berpotensi memperparah trauma.
“Selain itu, edukasi penguatan keluarga dan peningkatan kesadaran masyarakat harus menjadi bagian integral dalam kerja UPTD PPA,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















