SALATIGA, Beritajateng.id – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melakukan audiensi dengan DPRD setempat untuk membahas masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam audiensi itu, para PPPK Paruh Waktu menyampaikan aspirasi mereka terkait nominal THR yang diperkirakan hanya ⅙ dari total gaji bulanan atau sekitar Rp400 ribu akibat aturan masa kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa aparatur pemerintah berhak menerima THR penuh apabila telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Jika belum mencapai masa kerja tersebut, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Salah satu peserta audiensi berinisial BK mengungkap bahwa para PPPK Paruh Waktu sangat berharap ada solusi dari pemerintah daerah maupun DPRD terkait persoalan besaran THR tersebut.
“Kami berharap ada kebijakan yang bisa memenuhi harapan kami, sehingga THR yang diterima bisa satu kali gaji,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Salatiga Muthoin memastikan 906 PPPK Paruh Waktu mendapatkan THR Idul Fitri 2026. Namun, besarannya tetap akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk PPPK paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dihitung berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani,” kata Muthoin.
Ia menjelaskan, perhitungan dilakukan dengan membagi jumlah bulan masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima. Dengan skema ini, besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda, tergantung lama mereka bekerja.
THR sendiri direncanakan akan disalurkan pada Maret 2026. Sementara untuk gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada pertengahan tahun. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,24 miliar untuk pembayaran THR dan gaji tambahan bagi aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Sedangkan, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit, menilai aturan tersebut tidak sepenuhnya memahami kondisi riil tenaga honorer yang telah lama mengabdi di daerah.
Menurut Dance, besaran THR tersebut dinilai tidak sebanding dengan pengabdian para pegawai yang sebelumnya telah lama bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
“Saya sangat prihatin terhadap teman-teman PPPK Paruh Waktu ini. Mereka sudah lama mengabdi sebagai THL, bahkan ada yang sebentar lagi memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Dance menjelaskan, Pemkot Salatiga sebenarnya telah menyiapkan anggaran dalam APBD untuk memberikan THR secara penuh kepada para pegawai tersebut. Namun, kebijakan itu harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja sebagai PPPK. Sementara para PPPK Paruh Waktu di Salatiga baru tercatat secara administratif sejak Januari 2026.
Akibatnya, masa kerja yang dihitung dalam sistem kepegawaian baru sekitar dua bulan, sehingga besaran THR yang diterima hanya sekitar seperenam dari gaji bulanan.
“Karena masa kerjanya baru dihitung dua bulan sejak tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu, akhirnya mereka hanya menerima sekitar Rp400 ribuan,” jelasnya.
Dance menilai, penyusunan kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan realitas di lapangan, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi baru mendapatkan status administratif sebagai PPPK.
“Konseptor PP ini dinilai tidak mengerti realita di lapangan,” tegasnya.
Sebagai langkah untuk meringankan beban para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah daerah akhirnya mengajukan percepatan pencairan gaji bulanan yang biasanya diterima setiap tanggal 25.
“Gaji bulanan yang biasanya diterima tanggal 25 akhirnya diajukan lebih awal agar bisa membantu kebutuhan teman-teman PPPK menjelang Lebaran. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas kondisi seperti ini,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















