JEPARA, Beritajateng.id – Dengan tegas, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan dan jaminan hari tua (JHT). Menurut Ketua DPD partai gerindra H. Abdul Wachid, JHT bersumber dari masyarakat kaum buruh.
Permenaker nomor 2 tahun 2022, terkait pencairan dana JHT sangat mempersulit rakyat untuk mendapatkan haknya setelah berhenti bekerja.
“Susahnya mencari lowongan pekerjaan, karena batasan usia maksimal yang diterapkan tentu akan menambah beban masyarakat. Bahkan masa sekarang, banyak pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan karena pandemi,” ucapnya saat ditemui pada acara pembukaan hinggil cafe di Desa Somosari, Kecamatan Batealit, Jepara. Kamis, (24/2).
Baca Juga
Ketua DPC Partai Gerindra Jepara : Cabut Permenaker Nomor 02 Tahun 2022
Pria yang memiliki sapaan akrab Haji Wachid ini juga menjelaskan, JHT menjadi harapan bagi para pekerja untuk modal usaha. Terlebih pekerja yang terkena PHK, tentu dana tersebut untuk bertahan hidup di tengah perekonomian yang masih labil ini.
“Para pekerja bisa terkena PHK kapanpun, terlebih dengan adanya pekerja outsourcing. Jadi tergantung kebutuhan perusahaan atau pabrik,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengatakan, Menteri Tenaga seharusnya lebih teliti dalam menerbitkan kebijakan yang pro terhadap pekerja. Dimana regulasi ini dapat menimbulkan polemik di tengah upaya pengendalian Covid-19 serta pemulihan ekonomi.
“Uang rakyat harus disalurkan sesuai kondisi di saat pekerja mengalami PHK serta proses pencairannya dipermudah,” tandasnya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga tidak luput dari sorotannya, dimana program yang bakap diluncurkan menurutnya tidak bisa disetarakan dengan JHT. Sebab JKP berasal dari dana APBN bukan dari rakyat atau pekerja.
“Fraksi Partai Gerindra jelas menolak tegas Permenaker nomor 2 tahun 2022 terkait pencairan JHT. Mulai dari sekjen ketua dan anggota fraksi DPR RI maupun DPRD,” tutupnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)