SALATIGA, Beritajateng.id – Sebanyak 42 pedagang Terminal Tamansari Salatiga telah menandatangani perjanjian sewa kios yang sebelumnya diprotes karena harganya yang mencapai jutaan dalam setahun dengan sistem bayar dimuka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga, Guntur Junanto, menungkap masih ada sebanyak 18 kios yang dalam proses komunikasi dengan pedagang dan sebagian telah menyatakan kesediaan untuk menandatangani perjanjian sewa kios.
“Saya pastikan tidak ada pembedaan antara pedagang lama maupun penyewa baru. Pedagang lama telah difasilitasi untuk melanjutkan sewa,” katanya, Jumat, 30 Januari 2026.
Terkait keberatan pedagang soal sistem pembayaran, Dishub membuka ruang pengajuan keringanan secara tertulis. Namun, keringanan tersebut hanya dalam bentuk pengaturan waktu pembayaran, bukan pengurangan nilai sewa.
*Kalau untuk nilai kami tidak bisa, karena di Perda sudah ditentukan dan saya harus menjalankan itu. Yang bisa diakomodir jangka tempo pembayaran sewanya. Misal, enam bulan dibayar dua kali,” jelasnya.
Diketahui, sejumlah pedagang di Terminal Tamansari, Kota Salatiga, menyatakan keberatan atas kebijakan Dishub yang mematok tarif sewa kios jutaan rupiah per tahun dengan sistem dibayar dimuka. Kebijakan tersebut dinilai sangat berat karena kondisi usaha di terminal tersebut saat ini disebut sedang lesu akibat minimnya pengunjung.
Perwakilan Paguyuban Pedagang Terminal Tamansari, Kiki Widya Ningsih, mengatakan kebijakan itu disampaikan dalam pertemuan pada 9 Desember 2025. Namun menurutnya, pedagang tidak pernah dilibatkan dalam penentuan besaran tarif sewa.
“Kami tidak pernah diajak berembuk. Tahu-tahu keluar aturan dan sewa kios harus dibayar pada bulan Januari,” kata Kiki, Rabu, 29 Januari 2026.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















