SALATIGA, Beritajateng.id – Total akumulasi realisasi penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran di Kota Salatiga mencapai Rp5,3 miliar pada Triwulan I. Jumlah tersebut masing-masing terdiri dari pajak hotel sebesar Rp1,2 miliar dan restoran senilai Rp4,1 miliar.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Agung Hindratmiko menjelaskan Pemerintah Kota Salatiga sebelumnya menargetkan penerimaan pajak dari dua sektor tersebut sebesar Rp21 miliar. Target tersebut terdiri dari pajak hotel sebesar sekitar Rp5 miliar dan pajak restoran Rp16 miliar.
“Untuk pajak hotel, dari target Rp5 miliar, telah terealisasi sebesar Rp1,2 miliar. Sementara pajak restoran dari target Rp16 miliar, hingga akhir triwulan I telah terkumpul sekitar Rp4,167 miliar,” terangnya, Rabu, 22 April 2026.
Agung menuturkan capaian tersebut menjadi indikator awal yang baik dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Salatiga dari sektor pajak daerah, khususnya hotel dan restoran.
“Realisasi di triwulan pertama ini cukup menggembirakan dan sesuai dengan proyeksi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun, Pemkot Salatiga terus mendorong berbagai strategi. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan tapping box di sejumlah hotel dan restoran.
Melalui sistem tapping box, Agung menjelaskan setiap transaksi di wajib pajak dapat terpantau secara real time, sehingga potensi kebocoran pajak dapat diminimalisir dan transparansi penerimaan daerah semakin meningkat.
Selain itu, BPKPD juga terus melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada pelaku usaha agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah
“Dengan berbagai langkah optimalisasi tersebut, Pemkot Salatiga optimistis target pajak hotel dan restoran tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















