SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) menegaskan semua perusahaan wajib membayar gaji pekerjanya sesuai UMK 2026 sebesar Rp2.698.273,24.
“Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait UMK 2026 tidak dapat ditangguhkan. Karena itu, perusahaan tidak bisa mengajukan penangguhan,” kata Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Agung Hidratmiko, Senin, 29 Desember 2025.
Dia mengungkapkan, di Salatiga ada sebanyak 109 perusahaan yang wajib melaksanakan UMK 2026. Dalam pelaksanaan kebijakan UMK 2026, Disperinnaker Kota Salatiga akan melakukan pengawasan ketat bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap semua perusahaan bisa mematuhi ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Yang jelas kami akan memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pekerja di Salatiga berharap perusahaan tempat mereka bekerja bisa melaksanakan keputusan UMK 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka meminta pemerintah daerah dan pengusaha memastikan kenaikan UMK berlaku penuh tanpa penundaan.
“UMK menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja. Karena itu, kami minta tidak ada penangguhan,” kata salah seorang pekerja salah satu perusahaan di Salatiga, Rizal.
Rizal mengungkapkan, selama ini buruh yang paling terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Sehingga ia berharap pembayaran gaji mulai Januari 2026 sesuai dengan besaran UMK yang telah disetujui.
“Kalau UMK ditangguhkan, siapa yang menjamin dapur mereka tetap ngebul? Kenaikan UMK itu hak, bukan fasilitas tambahan,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















