BLORA, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menegaskan sikap untuk menghormati penyelidikan Polres Blora terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah instansi tersebut yang terjerat kasus dugaan penggelapan mobil.
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan oknum pegawai Kejari yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Blora sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Blora.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, setelah berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana, kemudian menetapkan saudara Saron Lathief sebagai tersangka tanggal 03 Agustus 2026,” terang Hendi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menuturkan, Kepala Kejari Blora saat ini telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut, yaitu Jemmy Rudolf Manurung dan Yanuar Ilham.
“(Nantinya) JPU mengikuti hasil Penyidikan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Hendi menegaskan pihak Kejari Blora akan bersikap profesional, objektif, dan proporsional dalam mengikuti serta memantau perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan mobil itu.
“(Kejari Blora) Tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga tetap memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, serta prosedur hukum yang berlaku.
“Terhadap penetapan Saron Lathief sebagai tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik, Kejari Blora menghormati kewenangan penyidik, berdasarkan ketentuan hukum dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Terkait bantuan hukum bagi oknum ASN tersebut, Hendi menegaskan pihaknya tidak memberikan bantuan apapun.
“Kejaksaan Negeri Blora tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka,” tegas Hendi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan tersangka dilaporkan oleh Muntasir selaku pemilik mobil. Ia menjelaskan kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp100 juta.
“Dilaporkan Muntasir terkait penggelapan mobil. Ada bukti transaksi penyewaan mobil,” ujar AKP Zaenul Arifin.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















