Kamis, Agustus 28, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Soal Penolakan Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal, Pengamat: Keliru!

Rosyid by Rosyid
5 September 2024
in Politik
Soal Penolakan Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal, Pengamat: Keliru!

Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin saat mengikuti musyawarah gugatan tertutup hari kedua di Bawaslu setempat pada Rabu, 4 September 2024. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

827
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mendapat sorotan dari seorang pengamat politik dan dosen Ilmu Politik di FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Rofiq, setelah mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin. Diketahui, dalam pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali tersebut KPU Kendal berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100.

Rofiq menilai KPU Kendal patut diduga telah melakukan penghalangan hak partai politik dan warga negara untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada. Menurutnya, sudah semestinya pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada itu diterima dan tidak langsung ditolak begitu saja.

“Karena masih ada ruang penetapan calon peserta Pilkada oleh KPUD. Adapun dengan adanya kemungkinan partai politik mendaftarkan dua calon maka harus ada klarifikasi, sebagaimana ketentuan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024, bukan langsung ditolak”, terang Rofiq pada Kamis, 5 September 2024.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tindakan KPU Kendal yang melakukan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon dapat berakibat sengketa dan perlu penyelesaian oleh Bawaslu. Dan apabila ada pelanggaran, kata Rofiq, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Konten Terkait

PCNU Demak Minta Enam Hari Sekolah Tetap Diberlakukan, Usulan Disetujui DPRD

PCNU Demak Minta Enam Hari Sekolah Tetap Diberlakukan, Usulan Disetujui DPRD

27 Agustus 2025
7 Jabatan Kades di Kudus Kosong, Skema PAW Tunggu Aturan dari Pusat

7 Jabatan Kades di Kudus Kosong, Skema PAW Tunggu Aturan dari Pusat

27 Agustus 2025

Rofiq pun menyoroti keterangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal yang menyatakan tidak pernah menarik usulan paslon Tika-Benny yang mendapat SK tertanggal 21 Agustus 2024, dan sudah didaftarkan tanggal 29 Agustus 2024 pada jam 10.00 WIB.

“Kemudian, yang dilakukan PKB Kendal pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB adalah mendaftar kembali usulan paslon Dico-Ali Nurudin berdasarkan SK tertanggal 24 Agustus 2024. Sehingga dalam hal ini PKB, tidak pernah melakukan pencabutan paslon,” jelasnya.

Oleh karena itu, Rofiq menilai seharusnya KPU Kendal menggunakan ketentuan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024, yaitu harus melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik tingkat pusat melalui KPU RI.

“Jadi penggunaan norma pasal 100 PKPU untuk menolak pendaftaran paslon tidak tepat alias keliru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan terkait norma dari pasal 100 PKPU. Menurutnya, riwayat dari pasal tersebut adalah untuk mengantisipasi atau memagari supaya tidak ada paslon yang mundur (menarik pengusulan) setelah mendaftar, agar tahapan Pemilu tetap berjalan.

“Makanya, pada ayat berikutnya yaitu ayat kedua menyebutkan, meskipun ada paslon yang mengundurkan diri dari pendaftaran, statusnya tetap tidak mengundurkan diri, tetap diikutkan sebagai peserta Pilkada. Dengan demikian tahapan Pilkada tetap jalan,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Rofiq, isi pasal 100 PKPU juncto pasal 43 dan 53 UU Pilkada bukan mengenai boleh tidaknya parpol mendaftarkan usulan paslon lebih dari dua kali. Namun, konstruksi dari pasal 100 itu untuk memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan dan paslon tidak boleh mengundurkan diri (ditarik dari pendaftaran usulan).

“Jadi salah satu alasannya ya karena negara sudah keluarkan anggaran. Kalaupun mengundurkan diri, dianggap tidak mengundurkan diri, begitu,” jelasnya.

Sehingga, Rofiq menilai penggunaan pasal 100 oleh KPU Kendal tidak tepat dan dapat menghilangkan hak konstitusional pada paslon.

“KPU Kendal menggunakan pasal 100 PKPU sebagai dasar untuk menolak pendaftaran paslon, jelas penggunaan ketentuan aturan yang keliru ini berakibat pada hilangnya hak paslon untuk mengikuti Pilkada. Padahal syarat dukungan parpol dan syarat calon sudah lengkap dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalDico M. GanindutoPilkada Kendal
Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

by Sekar Sari
11 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi tegaskan bahwa oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan...

Target PAD Turun Drastis, Ketua Fraksi PPP Sentil Pemkab Kendal

Target PAD Turun Drastis, Ketua Fraksi PPP Sentil Pemkab Kendal

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pengelolaan pendapatan daerah yang carut marut mendapat sorotan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kendal.  Ketua...

Kendal Baru Miliki 30 Perpustakaan Desa, Kadinarpus: Masih Sangat Kurang

Kendal Baru Miliki 30 Perpustakaan Desa, Kadinarpus: Masih Sangat Kurang

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal mencatat hanya 30 desa atau kelurahan di wilayah setempat yang memiliki...

Ini Alasan Bupati Kendal Salurkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Agung Kaliwungu

Ini Alasan Bupati Kendal Salurkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Agung Kaliwungu

by Sekar Sari
7 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sapi dari Presiden RI, Prabowo Subianto seberat hampir satu ton yang dibeli dari peternak Desa Tanjungmojo, Kecamatan...

Next Post
1.686 KK di Jepara Terdampak Kekeringan, Berikut Penanganannya

1.686 KK di Jepara Terdampak Kekeringan, Berikut Penanganannya

BERITA UTAMA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA
Berita

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

by Utia Afidah
27 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pembangunan dan pemeliharaan...

Read moreDetails
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Lasem Tampil Memukau di Karnaval Tahunan, Sabet Juara 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Suasana rapat paripurna DPRD Pati bersama Bupati Pati, Haryanto di ruang sidang paripurna pada Senin (06/06). (ARF/Beritajateng.id)

Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD Pati Digelar

7 Juni 2022
Bantuan Rp 25 Juta untuk Setiap RT di Semarang Segera Direalisasikan

Bantuan Rp 25 Juta untuk Setiap RT di Semarang Segera Direalisasikan

23 Maret 2025
Kasus Obesitas pada Anak dan Remaja di Kudus Meningkat, Ini Penyebabnya

Kasus Obesitas pada Anak dan Remaja di Kudus Meningkat, Ini Penyebabnya

8 Agustus 2025
BPBD Rembang Laksanakan Simulasi Evakuasi Bencana Alam di Lapas Kelas IIB

BPBD Rembang Laksanakan Simulasi Evakuasi Bencana Alam di Lapas Kelas IIB

8 Agustus 2024
Exit Tol Bawen Rawan Kecelakaan, Dishub Semarang Bakal Lakukan Langkah Ini

Exit Tol Bawen Rawan Kecelakaan, Dishub Semarang Bakal Lakukan Langkah Ini

5 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id