Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kreak Bersajam Kembali Muncul di Kabupaten Semarang, Kejari Sebut Bisa Kena Pidana

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Januari 2025
in Berita, Kriminal
Kreak Bersajam Kembali Muncul di Kabupaten Semarang, Kejari Sebut Bisa Kena Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi. (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

825
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Beberapa minggu terakhir, kemunculan kreak kembali terjadi di Kabupaten Semarang. Bahkan, mereka melakukan aksi di jalan sambil membawa senjata tajam (sajam).

Diketahui, istilah kreak muncul karena banyaknya fenomena sekumpulan anak-anak remaja dibawah umur yang berani bertindak melawan hukum hingga melukai orang lain.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa anak dibawah umur dapat dipidana melalui peradilan anak di Pengadilan Negeri (PN).

“Memang kasus hukum anak-anak ini istimewa ya, karena ada yang bisa ditahan dan ada yang tidak ditahan, tergantung dari tindakan melanggar hukum seperti apa yang dilakukan anak-anak di bawah umur itu. Meski demikian, memang untuk peradilan anak ini ada batasan-batasan yang berlaku di dalam hukum negara ini,” ungkap Ismail Fahmi, Minggu, 19 Januari 2025.

Ismail menjelaskan bahwa didalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat aturan yang dapat menahan anak dibawah umur apabila melanggarnya.

“Karena memang pada dasarnya UU Perlindungan Anak ini tidak semua anak-anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa ditahan, tetap ada juga anak-anak yang bisa ditahan yang tertera pada UU Perlindungan Anak. Dan kasus pada munculnya kreak-kreak bersajam ini juga ada bentuk hukuman yang didapat oleh anak-anak tersebut,” katanya.

Ismail dengan tegas mengatakan bahwa anak dibawah umur dapat dikenai hukum tindak pidana. Adapun bentuk hukumannya, kata Ismail, berbeda-beda yakni seperti pidana badan, denda, kerja sosial, rehabilitasi, dan lainnya.

Meski begitu, Ismail mengungkap bahwa UU Perlindungan Anak tetap mengedepankan masa depan anak.

“Karen di dalam UU Anak ini selain ada batasan umur juga ada tertera ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan anak-anak itu. Misalnya anak-anak yang bisa kena ancaman pidana 7 tahun keatas, itu bisa berlaku untuk anak-anak usia 14 tahun keatas itu bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sebelumnya Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto yang kini digantikan oleh AKBP Ratna Quratul Ainy menyatakan bahwa beberapa remaja bersajam tersebut telah diamankan oleh pihaknya.

“Ini khususnya di sekitar wilayah Bawen dan Ambarawa yang memang ada segerombolan anak-anak bersajam yang beberapa diantaranya sudah ada yang kami amankan, meski ada yang masih kami kejar yang lainnya melalui tim khusus (timsus) dari Polres Semarang untuk melakukan pengejaran, dan meningkatkan patroli khusus,” jelasnya.

Mengenai proses hukum, AKBP Ike mengatakan bahwa hal tersebut memang ada bagi anak dibawah umur dan dapat diterapkan.

“Saat ini seluruh pidana apabila kasusnya masuk sesuai unsur pidana pasti akan kami tindak lanjuti, termasuknya bisa diterapkan tindakan hukum dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dalam pelaksanaan penyidikan. Namun untuk antisipasi, kami tetap melakukan patroli dan sosialisasi di desa-desa soal kasus kreak-kreak ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniKreak Semarang
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

100 Hari Kerja Telah Lewat, Kreak di Semarang Masih Jadi PR Agustina-Iswar

100 Hari Kerja Telah Lewat, Kreak di Semarang Masih Jadi PR Agustina-Iswar

by Sekar Sari
2 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Fenomena kreak (kere mayak) di Kota Semarang, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Wali Kota...

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Cegah PMK, Ini yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Temanggung

Cegah PMK, Ini yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Temanggung

25 Mei 2022
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Muntamah Berharap Perempuan Sekarang Teladani Sosok Kartini

22 April 2022
Pastikan Kondisi Atlet Prima Jelang Porprov 2026, Bupati Kendal Buka Tes Fisik

Pastikan Kondisi Atlet Prima Jelang Porprov 2026, Bupati Kendal Buka Tes Fisik

25 April 2026
Dukung Kualitas Layanan Kesehatan Lebih Baik, DPRD Pati Dorong Sinergi RS Swasta-RSUD

Dukung Kualitas Layanan Kesehatan Lebih Baik, DPRD Pati Dorong Sinergi RS Swasta-RSUD

11 Mei 2026
Salah satu sekolah di Pati. (SIF/Koran Lingkar)

DPRD Pati Muntamah Dukung PTM Terbatas 50 Persen

9 Maret 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id