Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan, Jaksa Minta Terdakwa Dipidana 1 Tahun 6 Bulan

Utia Afidah by Utia Afidah
27 Februari 2025
in Berita, Hukum, Kriminal
Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan, Jaksa Minta Terdakwa Dipidana 1 Tahun 6 Bulan

Pelaksanaan sidang kasus korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. (Ahmad Abror/Beritajateng.id)

818
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Grobogan, Beritajateng.id – Sidang atas terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Feri Alun Samudro, berlanjut hingga tahap tanggapan tertulis (Replik) Jaksa Penuntut Umum Grobogan terhadap pledoi penasehat hukum terdakwa. Pada sidang tersebut, jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Grobogan kembali ke keputusan awal.

Pada sidang Rabu, 26 Februari 2025 itu, agenda pembacaan putusan seharusnya dilakukan. Namun, karena Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (PU Kejari) Grobogan hendak menyampaikan replik tertulisnya, maka pembacaan putusan diundur.

Dalam replik tertulis tersebut Wahyu Widianto sebagai PU Kejari Grobogan menolak seluruh dalil Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Adapun amar tuntutan itu yakni bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menolak seluruh dalil Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis. 

Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan selama sidang. Adapun pidana dendanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan subsider kurungan 3 (tiga) bulan. 

Atas Replik Tertulis Penuntut Umum yang menginginkan agar putusan tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu, 05 Februari 2025 kemarin, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniKorupsiSDN 2 Sumurgede Grobogan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Grobogan Siapkan Pengamanan Jelang Pilkades, Latih Ratusan Personel Hadapi Massa 

Grobogan Siapkan Pengamanan Jelang Pilkades, Latih Ratusan Personel Hadapi Massa 

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - 223 desa di wilayah Kabupaten Grobogan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Sebagai persiapan,...

Konsep Otomatis

Jalan Purwodadi-Solo Ditutup Mulai 7 Malam Imbas Proyek Perbaikan Perlintasan KA

by Utia Afidah
8 Oktober 2026
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Ruas Jalan Raya Purwodadi-Solo di sekitar perlintasan kereta api (KA) Ngrombo akan ditutup setiap pukul 7 malam...

Konsep Otomatis

Bantah Dugaan Korupsi, Sudewo Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

by Utia Afidah
8 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati Nonaktif Sudewo kembali bergulir pada Rabu, 7 Oktober 2026...

Konsep Otomatis

Sidang 13 Jam Lebih, Sudewo Kekeh Tak Bersalah dan Berharap Bebas

by Utia Afidah
6 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sidang pledoi atau pembelaan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo berlangsung selama lebih dari 13...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara

Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara

8 Oktober 2025
Calhaj Grobogan Diimbau Jaga Kesehatan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Calhaj Grobogan Diimbau Jaga Kesehatan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

20 April 2026
Perbaikan Jalan Jepara-Keling Dipastikan Selesai dalam 100 Hari Kerja

Perbaikan Jalan Jepara-Keling Dipastikan Selesai dalam 100 Hari Kerja

23 April 2025
80 Sekolah di Kudus dapat Bantuan Revitalisasi, Nominal Paling Besar Rp1,3 Miliar

80 Sekolah di Kudus dapat Bantuan Revitalisasi, Nominal Paling Besar Rp1,3 Miliar

11 September 2026
Kemenag RI Gelar Festival Kerukunan di Desa Plajan Jepara, Ini Alasannya

Kemenag RI Gelar Festival Kerukunan di Desa Plajan Jepara, Ini Alasannya

24 Oktober 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id