Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Dewan Minta BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Masif

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
30 Mei 2022
in Berita
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (AZI/Koran Lingkar)

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (AZI/Koran Lingkar)

822
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Aturan terkait pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak BPJS Kesehatan, mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati.

Ning, begitu wanita tersebut biasa disapa mengatakan, kebijakan yang diberlakukan BPJS Kesehatan tersebut tidak ada masalah sama sekali. Kebijakan yang dikeluarkan termasuk terkait denda tersebut, menurutnya memang sudah semestinya. 

Ia berkeyakinan bahwa keberadaan peraturan terbaru tidak semata-mata muncul tetapi sudah memiliki rumusan sendiri dengan mempertimbangkan baik buruknya bagi kedua belah pihak. Baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun masyarakat sebagai peserta. 

“Ketika berbicara masalah tunggakan itu ada denda, saya dulu pernah ada beberapa kasus seperti itu. Saya tanya mereka (BPJS) punya patokan tersendiri,” terangnya.

Baca Juga

DPRD Pati Siap Kawal Polemik Kawasan Peruntukan Industri Trangkil

Hanya saja, kata Ning, yang saat ini menjadi kendala dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan justru pada penyampaian ke masyarakat. Sehingga, menurutnya, BPJS Kesehatan ketika ada aturan baru harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan saksama.

Ia berpendapat, dengan adanya komunikasi maka tidak akan merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Apalagi mengingat kemampuan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan memang tidaklah sama. 

“Pendapat saya ya BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi tentang hal itu (tunggakan), agar masyarakat paham. Jangan sampai ini menjadi tunggakan karena kemampuan masyarakat itu ‘kan tidak sama, tidak bisa rutin setiap bulan, kondisinya dia tidak penerima bantuan iuran (PBI) sehingga harus mandiri. Semua tidak sama dan semua tidak rutin membayar sesuai peraturan pemerintah,” terangnya. 

Sosialisasi ini pula yang menjadi kendala di masyarakat terkait keberadaan pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, saat menanggapi soal setimpal atau tidak setimpal antara kebijakan tunggakan ini dan pelayanan di masyarakat, menurutnya hal itu bersumber dari proses sosialisasi yang tidak maksimal. Sehingga, ada miscommunication antara masyarakat dan BPJS Kesehatan dalam menjalankan peraturan.

Baca Juga

DPRD Pati Sukarno Berharap Pemerintah Kaji Ulang Perdagangan Sawit

“Ini bukan setimpal atau tidak setimpal. Sebetulnya saya yakin aturan ini dibuat pakai rumus supaya ada simbiosis mutualisme. Saran saya, sosialisasinya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat paham, faskes memberikan sosialisasi dengan baik agar masyarakat enggak bingung,” tegasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Hak Peserta BPJS Kesehatan

  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan.
  4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  2. Membayar iuran.
  3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
  4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
  3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
  4. Memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi:
  5. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.
  6. Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
  7. Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan.
  8. Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.

Sumber: Website BPJS Kesehatan

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita PanturaBerita PatiBerita TerbaruBeritajatengBeritajateng.idBPJSBPJS KesehatanDPRD PatiEndah Sri WahyuningatiJateng Hari Ini
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Demo Ricuh di Tayu hingga Penyegelan DPRD Pati, Cipta Kondusifitas Plt Bupati Chandra Dipertanyakan

Demo Ricuh di Tayu hingga Penyegelan DPRD Pati, Cipta Kondusifitas Plt Bupati Chandra Dipertanyakan

by Utia Afidah
14 Agustus 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Peran Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebagai kepala daerah kembali dipertanyakan usai munculnya sejumlah kegaduhan di...

Plt Bupati Chandra Masih Bungkam Soal Kegaduhan Demo di DPRD Pati

Plt Bupati Chandra Masih Bungkam Soal Kegaduhan Demo di DPRD Pati

by Utia Afidah
14 Agustus 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra belum memberikan tanggapan terkait demo yang berlangsung dari siang hingga malam...

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

PATI, Beritajateng.id – Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tayu,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026 Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Selamat HUT RI ke-81! Satukan langkah,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

ABK Hilang saat Menebar Jaring di Perairan Bondo Jepara Belum Ditemukan

ABK Hilang saat Menebar Jaring di Perairan Bondo Jepara Belum Ditemukan

18 Februari 2025
Jelang HUT RI ke-79, Pedagang Bendera di Jepara Mulai Menjamur

Jelang HUT RI ke-79, Pedagang Bendera di Jepara Mulai Menjamur

23 Juli 2024
Kontingen Kabupaten Semarang Targetkan Raih Peringkat 8 di Porprov Jateng 2026

Kontingen Kabupaten Semarang Targetkan Raih Peringkat 8 di Porprov Jateng 2026

12 Oktober 2025
2.416 Non-ASN Pemkot Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

2.416 Non-ASN Pemkot Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

20 Agustus 2025
Diduga Hendak Perang Sarung, 8 Remaja di Tempuran Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, 8 Remaja di Tempuran Demak Diamankan Polisi

3 Maret 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id