JEPARA, Beritajateng.id – Warga Kabupaten Jepara diminta waspada terhadap peredaran uang palsu pecahan Rp 20 ribu. Hal ini menyusul penangkapan pelaku pengedar uang palsu di Jepara oleh kepolisian setempat.
“Belum lama ini, kami berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp 20.000. Dari tangan pelaku berinisial AT (31) warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, kami menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000,” kata Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno di Jepara, Minggu, 1 Juni 2025.
Ia menjelaskan, AT ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut ke sejumlah pedagang, lalu mengambil keuntungan dari uang pengembalian dalam bentuk uang asli.
Untuk memudahkan aksinya itu, pelaku pada 21 Mei 2025 sengaja mengikuti pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara. Karena banyak pedagang dan kondisinya juga agak gelap, pelaku memanfaatkannya untuk bertransaksi dengan sejumlah pedagang maupun penyedia jasa titipan kendaraan.
Adapun pedagang yang menjadi sasarannya yakni mulai dari penjual es teh, hingga penjual plastik alas duduk.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, uang palsu yang dimiliki digunakan untuk bertransaksi hingga enam kali, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari uang pengembalian dari setiap transaksi tersebut.
Misalnya, saat pelaku membeli plastik alas duduk seharga Rp 5 ribu dengan uang palsu pecahan Rp 20.000, sehingga pelaku mendapatkan pengembalian uang asli sebanyak Rp15.000.
Aksi pelaku mengedarkan uang palsu tersebut, akhirnya diketahui warga sehingga pelaku diamankan oleh pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Jurnalis: Antara
Editor: Utia Lil