BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengajukan Judicial Review (JR) atau Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial Review ini dilakukan karena pada 2026 mendatang, dana transfer ke daerah (TKD) untuk Pemkab Blora dipotong ratusan miliar. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas hingga DBH Hasil Cukai Tembakau nilainya juga semakin kecil.
Pemkab Blora mengajukan JR ini melalui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Ketua MAKI, Boyamin mengatakan, Kabupaten Blora selama ini hanya mendapat DBH Migas 3 persen dari daerah penghasil.
Besaran tersebut merujuk pada Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Namun menurutnya jumlah 3 persen itu dianggap tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu karena nominal yang diterima Kabupaten Blora jauh lebih kecil dibanding kabupaten lain. Padahal jarak Kabupaten tersebut lebih jauh dan tidak berdampak atas produksi, karena tidak berdekatan dengan Wilayah Kerja Penambangan (WKP).
“Wilayah Kerja Pertambangan Blok Cepu di Blora saja sekitar 30 persen. Masa iya dapetnya cuman sedikit. Bahkan, setara dengan kabupaten yang berbatasan saja seperti Jombang. Kan aneh,” ujar Boyamin, Senin, 20 Oktober 2025.
Oleh sebab itu, pihaknya bergegas akan mengajukan JR ke Mahkamah konstitusi dengan dua poin utama. Yaitu, perihal kedekatan WKP dengan Kabupaten Blora, dan juga pemotongan TKD oleh pemerintah pusat.
“Pertama itu soal WKP. DBH Blora sangat minim. Bahkan setara dengan Jombang. Padahal kami masuk di dalam WKP lho, harusnya lebih. Yang kedua, soal pemotongan TKD, itu juga kami ajukan. Tetapi, yang utama yang WKP itu dulu,” jelasnya.
Boyamin menegaskan, upaya ini semata-mata untuk membela rakyat Blora terhadap kekayaan alam yang dikandung. Ia pun berharap, langkah dan upaya tersebut bisa berhasil untuk masa depan Kabupaten Blora.
“Semoga bisa tembus. Insyaallah Akhir tahun ini atau November lah paling cepat. Drafnya juga sudah jadi,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Bupati Arief Rohman mengatakan DBH yang diterima Kabupaten Blora sangat kecil. Bahkan lebih kecil dibandingkan kabupaten yang tidak masuk WKP. Sehingga ia berkomitmen memperjuangkan DBH Migas di MK.
“Yang paling terkena dampaknya Blora, dapetnya DBH lebih sedikit dibanding Jombang, dengan Lamongan, dengan Madiun,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















