GROBOGAN, Beritajateng.id – Perangkat daerah di Kabupaten Grobogan diminta untuk menyusun ulang prioritas belanja karena terdapat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Grobogan, Heru Dwi Cahyono dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 di Gedung Riptaloka, Rabu, 19 Maret 2025.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat maksimal,” tegasnya.
Heru menjelaskan, dalam konteks pengadaan barang dan jasa, efisiensi anggaran berarti memastikan suatu proyek yang dijalankan adalah prioritas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Namun, sebelumnya Pemkab Grobogan diketahui telah lebih dulu melaksanakan pengadaan dini untuk Tahun Anggaran 2025 dengan metode tender sebanyak 12 pekerjaan dan non-tender 20 pekerjaan. Pengadaan ini dilakukan sebelum terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.
Sehingga, menurut Heru perangkat daerah harus kembali menyusun prioritas belanja agar sesuai dengan efisiensi anggaran.
“Kita perlu penyesuaian agar anggaran lebih optimal sesuai kebijakan pemerintah pusat,” ujar Heru
Selain itu, mengutip dari Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, ia menegaskan bahwa pengadaan harus mendukung peningkatan produk dalam negeri, pemberdayaan UMKM, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan layanan publik. Hal ini agar penggunaan APBD lebih tepat sasaran.
Kabag PBJ, Muhlisin, menegaskan bahwa hasil rakor ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa. Dengan perencanaan yang matang, setiap pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Saya harap bapak ibu sekalian menyiapkan dengan baik kesiapan teknis masing-masing perangkat daerah, agar setiap pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Muhlisin. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)