Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi PP 94 tahun 2021 Lebih Berat

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
11 Januari 2022
in Berita
Bupati Hartopo : Kedisiplinan ASN Sangat Penting

Suasana apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus hari ini (10/1). (Istimewa/Beritajateng.id)

807
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Kepala BKPP Kudus, Putut Winarto menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan sanksi lebih berat bagi ASN. Ketika ASN memiliki kegiatan diluar tugas sebagai pelayan masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Silahkan mengundurkan diri agar bisa pensiun dini.

“Hal ini bertujuan agar  pelayanan masyarakat yang merupakan tugas utama, tidak  terganggu,” himbaunya pada apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus hari ini (10/01).

Baca Juga

Bupati Hartopo : Kedisiplinan ASN Sangat Penting

Menurut pria yang akrab disapa Win ini, regulasi tersebut memberikan sanksi lebih berat  dibandingkan PP No. 53 Tahun 2010. Aturan tentang kedisiplinan ASN  juga sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Pada regulasi yang berlaku, ASN dilarang keluar dari tempat tugasnya tanpa ada ijin dari pimpinan. ASN wajib melaksanakan tugas  melayani masyarakat dengan sebaik sesuai regulasi yang berlaku,” urainya.

Pihaknya akan bertindak tegas terkait kedisiplinan bagi para pegawai lingkungan Pemkab Kudus. Masyarakat juga harus ikut mengawasi kinerja dan kedisiplinan Aparatur Negara.

“Tugas ASN adalah melayani masyarakat, jadi masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Ketika ada ASN yang tidak hadir atau tidak disiplin, masyarakat bisa melapor pada pemangku kebijakan untuk segera ditindak,” tutupnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar Jateng)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: LebihPP 94 tahun 2021Sanksi
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jurnalis Kampus Diduga Alami Kekerasan oleh Oknum Polisi Saat Meliput Aksi Demonstrasi di Semarang

Jurnalis Kampus Diduga Alami Kekerasan oleh Oknum Polisi Saat Meliput Aksi Demonstrasi di Semarang

27 Agustus 2024
Pemkab Blora Sediakan 8 Titik Kawasan Peruntukan Industri di Dekat Jalan Nasional

Pemkab Blora Sediakan 8 Titik Kawasan Peruntukan Industri di Dekat Jalan Nasional

6 Maret 2025
Mukit Minta Tambat Labuh Juwana Pati Diperluas Agar Lalin Kapal Tak Tersendat

Mukit Minta Tambat Labuh Juwana Pati Diperluas Agar Lalin Kapal Tak Tersendat

26 Maret 2025
Imbas Efisiensi, Perangkat Daerah di Grobogan Diminta Susun Ulang Prioritas Belanja

Imbas Efisiensi, Perangkat Daerah di Grobogan Diminta Susun Ulang Prioritas Belanja

20 Maret 2025
DKP Pekalongan Adakan Uji Coba Program MBG, Fokus Turunkan Stunting

DKP Pekalongan Adakan Uji Coba Program MBG, Fokus Turunkan Stunting

13 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id