JEPARA, Beritajateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengimbau dengan tegas kepada para pengusaha tambang agar segera mengurus legalitas usaha mereka.
Ia menilai keberadaan tambang yang belum memiliki izin berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan rawan melanggar aturan hukum. Oleh karena itu, menurutnya legalitas dianggap sebagai langkah mendasar menuju tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.
“Seluruh pengusaha tambang di Jepara harus segera mengurus legalitas usaha dan patuh terhadap regulasi, termasuk kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang,” katanya.
Menurut Agus, izin tambang bukan sekadar formalitas dokumen, tetapi wujud tanggung jawab terhadap alam serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi operasi.
Ia juga menyoroti perlunya pemerintah daerah menghadirkan skema perizinan yang lebih sederhana dan mudah diakses. Dengan demikian, pelaku usaha tidak tergoda mengambil jalan pintas melalui aktivitas ilegal.
Meski begitu, ia menegaskan kemudahan izin harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan pengawasan.
Agus juga menekankan bahwa penertiban tambang ilegal tidak dapat berjalan efektif tanpa sinergi antar instansi.
“Dinas ESDM, kepolisian, kejaksaan, dan TNI perlu membangun koordinasi yang kuat. Dukungan anggaran juga penting agar pengawasan serta penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” tandasnya.
Ia berharap kedepan kegiatan pertambangan di Kabupaten Jepara dapat memberikan manfaat ekonomi, terutama bagi masyarakat, namun tetap menjaga keseimbangan alam.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















