KUDUS, Beritajateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Kabupaten Kudus hingga kini belum ditetapkan. Hal ini lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih menunggu regulasi resmi dari pusat mengenai penetapan upah minimum tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan turunan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum.
Regulasi yang dinantikan masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dikabarkan masih menunggu pengesahan dari presiden.
“Belum ada kebijakan dari pusat. Sampai sekarang kami masih menunggu regulasi itu turun,” kata Agus, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menegaskan, kondisi terasebut tidak hanya dialami Kabupaten Kudus, namun juga terjadi di seluruh Indonesia.
Agus menyebut, Pemkab Kudus tidak ingin mendahului pembahasan karena penetapan UMK 2026 wajib menacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Aturan lama sudah tidak bisa digunakan lagi sebagai dasar penghitungan,” jelasnya.
Keterlambatan regulasi ini menurutnya berdampak pada semakin sempitnya waktu pembahasan. Ia menuturkan, biasanya UMK sudah ditetapkan paling lambat 30 November. Namun hingga memasuki akhir tahun, payung hukum yang ditunggu belum juga terbit.
“Biasanya sebelum 30 November sudah ditetapkan. Tahun ini waktunya sangat mepet,” bebernya.
Kendati demikian, Agus memastikan belum ada gejolak di kalangan pekerja maupun pengusaha di Kudus. Ia menilai serikat pekerja dan asosiasi pengusaha memahami situasi karena memiliki jaringan hingga tingkat pusat dan sama-sama menunggu keputusan nasional.
“Teman-teman pekerja paham, karena mereka juga menunggu dari pusat. Jadi sejauh ini kondisinya kondusif,” terang Agus.
Terkait mekanisme penetapan, pemerintah daerah nantinya tetap akan menggunakan formula sesuai regulasi baru.
“Umumnya, penghitungan upah minimum didasarkan pada variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.” imbuhnya.
Selain UMK, ia mengungkap pembahasan upah sektoral juga belum dapat dilakukan. Termasuk upah khusus bagi buruh industri tertentu, seperti sektor rokok yang menjadi ciri khas Kudus.
“Upah sektoral biasanya di atas UMK, tapi itu baru bisa dibahas setelah UMK ditetapkan,” jelasnya.
Agus menambahkan, Disnakerperinkop UKM Kudus sejatinya telah melakukan koordinasi awal sebanyak dua kali pada awal November. Namun pembahasan masih sebatas persiapan dan belum menyentuh penetapan angka.
Ia berharap regulasi pusat segera terbit agar pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten bisa segera dilakukan.
Mengingat waktu yang semakin terbatas dan adanya libur akhir tahun, menurutnya kemungkinan rapat hanya dapat dilaksanakan satu kali.
“Kalau regulasi turun, kami langsung rapat. Sepakat atau tidak sepakat, kondisinya memang seperti itu,” tukasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















