Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Hot News

Penerapan Perda Nomor 5/2014 tentang Sanksi Bagi Pemberi Uang PGOT di Semarang Ditunda

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
7 September 2022
in Hot News
Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Semarang, Bambang Sumedi saat ditemui di Kantor Satpol PP pada Selasa, 6 September 2022. (Adimungkas/Koran Lingkar)

Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Semarang, Bambang Sumedi saat ditemui di Kantor Satpol PP pada Selasa, 6 September 2022. (Adimungkas/Koran Lingkar)

814
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Realisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Sanksi Rp 1 Juta dan Hukuman Pidana Tiga Bulan bagi pemberi uang PGOT di Kota Semarang ditunda pada awal bulan Oktober 2022. Hal ini berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Sosial Semarang yang juga dihadiri oleh Dishub dan Bapenda Semarang di Kantor Satpol PP pada Selasa, 6 September 2022.

Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Semarang, Bambang Sumedi mengatakan selama 2 pekan ini masih dilakukan sosialisasi melalui traffic light setiap jalan di Kota Semarang.

“Kami akan adakan sosialisasi bekerjasama dengan Dishub menggunakan ATCS (Area Traffic Control System) yaitu woro-woro di traffic light mulai tanggal 15 hingga 30 September,” ungkapnya.

Baca Juga

Awas! Beri Uang pada PGOT di Semarang Bisa Kena Pidana dan Denda Rp 1 Juta

Ia menambahkan dalam teknisnya, akan melibatkan kejaksaan dan pengadilan soal ranah hukumnya. Diberlakukan perda tersebut melalui traffic light agar masyarakat tahu bahwa memberi uang ke pengemis itu ada sanksinya.

“Direalisasikan setelah masuk bulan Oktober,” imbuhnya.

Selain di traffic light, sosialisasi juga dilakukan di tempat umum. Namun begitu, pihaknya akan merapatkan soal teknis bersama beberapa jajaran. 

“Setelah rakor akan diadakan teknisnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa perda tersebut diberlakukan untuk mengurangi jumlah PGOT di Ibukota Jawa Tengah. Dalam rapat, lanjutnya, disepakati mulai tanggal 15 hingga 30 September akan dilakukan sosialisasi melalui ATCS di sepanjang traffic light.

“Dengan perda ini PGOT akan semakin turun. Untuk penegakan perda mulai 1 Oktober. Nanti kita akan beri pola dari dinas sosial, maka Satpol PP yang akan mengawal,” ucapnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita PanturaBerita SemarangBerita TerbaruBeritajatengBeritajateng.idJateng Hari IniPGOTsatpol PP
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

PATI, Beritajateng.id – Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tayu,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026 Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Selamat HUT RI ke-81! Satukan langkah,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
11 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026. Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Seribu orang tua hanya dapat bermimpi....

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

by Utia Afidah
25 Juni 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kades Hoho Tolak Putusan Pemkab Banjarnegara, Ahli UU Desa Soroti Tumpang Tindih Kewenangan

Kades Hoho Tolak Putusan Pemkab Banjarnegara, Ahli UU Desa Soroti Tumpang Tindih Kewenangan

10 Mei 2026
Potensi Besar, Bupati Jepara Persilakan Pembudidaya Rumput Laut Ajukan Bantuan

Potensi Besar, Bupati Jepara Persilakan Pembudidaya Rumput Laut Ajukan Bantuan

23 Maret 2025
PKB Jateng Telah Berikan Rekomendasi ke Bacabup dan Bacawalkot di 14 Kabupaten/Kota, Benarkah?

PKB Jateng Telah Berikan Rekomendasi ke Bacabup dan Bacawalkot di 14 Kabupaten/Kota, Benarkah?

8 Juli 2024
Program KIA Capai 62 Persen, Disdukcapil Rembang Sasar Bayi Baru Lahir

Program KIA Capai 62 Persen, Disdukcapil Rembang Sasar Bayi Baru Lahir

17 Oktober 2025
Kunjungi Blora, Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja

Kunjungi Blora, Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja

23 Oktober 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id