SEMARANG, Beritajateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di Kota Semarang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinsos Kota Semarang, Heroe Soekandar dengan mengacu aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Heroe menyebut, sesuai dengan Perda yang berlaku, masyarakat yang ketahuan memberikan uang akan dikenakan sanksi pidana berupa 3 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 1 juta.
Pihaknya juga akan memberikan sosialisasi terkait aturan tersebut agar masyarakat tidak sembarangan dalam memberi uang kepada PGOT.
Baca Juga
ODGJ Asal Pati Kabur dari Panti Rehabilitasi Rembang, Dinsos Semarang: Sudah Boleh Pulang
“Kita sosialisasikan dulu supaya warga paham betul dalam waktu empat bulan. Jangan sampai kena sanksi. Dalam empat bulan akan kami sosialisasikan,” ucapnya.
Ia menyebut, dalam sosialisasi tersebut pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Semarang untuk penertiban PGOT yang kian marak di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Namun, pihaknya tetap meminta kepada semua elemen agar Perda yang mengatur tersebut terealisasi.
Baca Juga
Pemkab Jepara Bina PGOT di Pantai Bandengan
“Butuh dukungan dari warga masyarakat agar Kota Semarang bersih dan nyaman dari PGOT yang mengganggu di pinggir-pinggir jalan,” ucapnya.
Bahkan, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin memberikan bantuan bisa disalurkan pada instansi atau rumah ibadah. Melalui rumah ibadah, lanjut dia, menjadi solusi alternatif untuk membantu kebutuhan PGOT di Semarang.
“Di tempat ibadah bisa untuk Jumat berkah dan pemberian sembako bagi masyarakat yang di pinggir jalan,” terangnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)