KUDUS, Beritajateng.id – Sejumlah pedagang sayur Pasar Bitingan menolak rencana relokasi ke Pasar Saerah. Penolakan ini disampaikan dengan mendatangi Kantor Satpol PP Kudus pada Rabu pagi, 7 Januari 2026.
Diketahui, penolakan ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Kudus membuat kebijakan bahwa pedagang sayur Pasar Bitingan akan direlokasi ke Pasar Saerah sebagai upaya penataan kawasan perkotaan. Tercatat sudah ada sekitar 405 pedagang sayur Pasar Bitingan yang sudah mendaftar untuk pindah ke Pasar Saerah.
“Intinya kami ingin sampaikan penolakan terkait relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan,” kata Kunarto selaku Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan.
Rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah ini bahkan telah dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026 pukul 20.00 WIB. Meski demikian, Kunarto menyebut bahwa masih ada sekitar 400 pedagang sayur Pasar Bitingan yang menolak untuk direlokasi.
“Kami sampaikan bahwa akan tetap berjualan di Pasar Bitingan saat jadwal relokasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kudus, Arief Dwi Aryanto mengatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi para pedagang sayur Pasar Bitingan yang menolak untuk pindah. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan OPD terkait, khususnya Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
“Aspirasi para pedagang akan kami sampaikan ke dinas terkait. Karena secara tupoksi, terkait penataan, pengawasan dan pembinaan Pasar Bitingan itu sebenarnya ranah Dinas Perdagangan. Tapi kalau terkait penegakan perda itu baru ada di ranah Satpol PP, sehingga saat ini kami hanya bisa menjembatani saja,” paparnya.
Ia menegaskan, saat ini belum ada permintaan dari Dinas Perdagangan untuk penerjunan personil Satpol PP dalam upaya pengamanan saat relokasi dan penertiban pedagang Pasar Bitingan.
“Jika saat proses relokasi nanti terjadi konflik, kami siap untuk menerjunkan personil dan berkolaborasi dengan TNI Polri,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















