KUDUS, Beritajateng.id – Usulan perbaikan Jalan R Agil Kusumadya di wilayah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perbaikan akan dilakukan melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2025-2026.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebelumnya telah memperbaiki sebagian ruas Jalan R Agil Kusumadya pada 2025 menggunakan anggaran daerah. Namun, perbaikan baru bisa dilakukan untuk ruas jalan sepanjang 1,1 kilometer saja karena minimnya anggaran..
Sementara untuk ruas jalan lainnya dengan panjang sekitar 1,4 kilometer masih mengalami kerusakan. Oleh karena itu, Pemkab Kudus kemudian mengusulkan kepada Kementerian PU agar ada bantuan untuk perbaikan jalan tersebut di tahun 2026.
“Jalan R Agil Kusumadya tahun ini sudah masuk dalam prioritas program IJD dari pemerintah pusat,” kata Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan perbaikan jalan milik kabupaten tersebut nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Pemkab Kudus hanya menjadi penerima manfaat dalam program IJD tersebut.
“Perbaikan akan dilakukan tahun ini, tapi kami belum tahu pasti kapan mulainya karena semua merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kita hanya sebagai penerima manfaat,” sebutnya.
Bupati Sam’ani menambahkan saat ini proses perbaikan Jalan R Agil Kusumadya sudah masuk dalam tahap lelang. Nilai anggaran yang diusulkan oleh Pemkab Kudus untuk perbaikan jalan itu yakni sekitar Rp20 miliar.
Ia berharap, perbaikan jalan nantinya dapat berjalan optimal agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Jalan R Agil Kusumadya ini kan jalan milik kabupaten, tapi diperbaiki oleh pemerintah pusat. Jadi kita saat ini hanya bisa menunggu prosesnya dari pemerintah pusat karena Kudus sebagai penerima manfaat saja,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















