KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengurangi jumlah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) pada 2026 ini. Pengurangan ini dilakukan usai adanya verifikasi dan validasi data oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menuturkan pihaknya sebelumnya telah melakukan verifikasi data bersama UMK (Universitas Muria Kudus). Hasilnya jumlah penerima TKGS yang valid yakni sebanyak 8.555 orang.
Per tanggal 5 Januari 2026, jumlah penerima TKGS turun lagi menjadi 8.309 orang. Alasannya yakni karena ada sekitar 242 orang penerima TKGS resmi menjadi PPPK paruh waktu dan empat orang merupakan tenaga non ASN.
“Jadi acuan kami berdasarkan Perbup Nomor 27 tahun 2025 tentang TKGS itu syarat penerimanya tidak boleh ASN, sedangkan kalau sudah menjadi PPPK Paruh Waktu berarti termasuk ASN. Kemudian untuk empat orang lagi kami hapus karena merupakan tenaga non ASN yang sudah tidak diakui Pemkab Kudus berdasarkan Surat Edaran Bupati nomor 800.1.2/3747/2025,” paparnya.
Anggun menambahkan, Pemkab Kudus sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk program TKGS di tahun 2026 senilai Rp106 miliar. Dengan adanya nama penerima TKGS yang dicoret dari daftar, anggaran TKGS tersebut dipastikan akan mengalami Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
“Karena penganggaran sudah dilakukan sejak tahun lalu dan penyesuaian data ini baru dilakukan tahun ini jadi kemungkinan besar anggaran untuk program TKGS akan mengalami Silpa,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa meski program TKGS direncanakan berjalan setiap tahun, namun untuk data penerima akan rutin dilakukan evaluasi.
“Setiap tahun akan kami lakukan evaluasi dan verifikasi data supaya penerima TKGS ini benar-benar tepat sasaran,” imbuhnya.
Ia menegaskan, setiap lembaga penerima program TKGS juga diwajibkan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berisi daftar hadir guru, daftar siswa, serta materi pembelajaran guru penerima manfaat.
“Para penerima manfaat program TKGS yaitu guru swasta RA, MI, MTs, MA, guru madin, guru TPQ, PAUD, SD, SMP hingga guru sekolah minggu atau sebutan lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, TKGS merupakan program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Kudus. Program ini memberikan bantuan insentif kepada guru swasta di Kabupaten Kudus senilai Rp 1 juta per bulan.
Pelaksanaan program tersebut sudah dimulai sejak Juli 2025 dan akan berlanjut di tahun 2026. Sebelum dikurangi, penerima program TKGS pada 2025 lalu yakni sebanyak 9.020 orang.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















