JAKARTA, Beritajateng.id – Pemerintah melakukan berbagai perubahan terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi melalui Perpres No. 6 Tahun 2025. Salah satu aturan yang berubah yakni pengecer resmi hanya ditunjuk oleh BUMN atau Pupuk Indonesia.
Sebelumnya, pengecer pupuk bersubsidi umumnya adalah kios atau pengecer yang ditunjuk oleh distributor. Sistem lama ini dinilai membuat rantai distribusi penyaluran pupuk ke petani menjadi lebih panjang karena melalui distribusi.
Dalam aturan baru, mekanisme distribusi ini lebih disederhanakan yakni pengecer ditunjuk langsung oleh BUMN sebagai Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS). Pengecer tersebut meliputi Kios, Gapoktan, Pokdakan, dan Koperasi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, mengatakan kini BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh atas penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah.
“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.
Sebagai PPTS, General Manager (GM) Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan F, menuturkan para pengecer wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti legalitas, gudang minimal 5 ton, hingga permodalan yang cukup.
“Dalam skema pupuk bersubsidi, pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya,” tegasnya.
Editor: Tia















