KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang tidak bisa digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun sebelumnya sudah menyusun rencana agar gaji sebagian PPPK Paruh Waktu di bidang pendidikan bisa dibayarkan menggunakan sumber dana tersebut. Kebijakan pemerintah pusat tersebut pun membuat Pemkab Kudus harus mencari skema alternatif lain untuk bisa menggaji PPPK Parih Waktu yang sudah terlanjur dilantik.
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan bahwa terkait gaji PPPK Paruh Waktu bidang pendidikan memang sebelumnya dianggarkan menggunakan BOS APBD dan BOS APBN.
Ia merincikan, guru Sekolah Dasar (SD) yang sudah menjadi PPPK Paruh Waktu ada sebanyak 361 orang, Guru SMP sebanyak 102 orang, Tenaga Pendidik (Tendik) SD sebanyak 453 orang dan Tendik SMP sebanyak 123 orang.
Berdasarkan jumlah tersebut, PPPK Paruh Waktu yang rencananya dibiayai menggunakan BOS APBN antara lain guru SD sebanyak 147 orang, guru SMP sebanyak 97 orang, Tendik SD sebanyak 214 orang dan Tendik SMP sebanyak 116 orang.
Kemudian untuk PPPK Paruh Waktu yang dibiayai menggunakan BOS APBD yakni guru SD sebanyak 214 orang, guru SMP sebanyak 5 orang, Tendik SD sebanyak 239 orang dan Tendik SMP sebanyak 7 orang.
“Untuk gaji bulan Januari PPPK Paruh Waktu yang dianggarkan menggunakan BOS APBD sudah cair semua. Tapi kalau PPPK Paruh Waktu yang digaji menggunakan BOS APBN memang belum dibayar,” ujarnya.
Ia mengatakan, gaji sebagian PPPK Paruh Waktu untuk bulan Januari sebelumnya belum turun karena masih menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan BOS APBN.
“Belum lama ini Juknisnya sudah turun dan sudah dipastikan bahwa BOS APBN tidak bisa digunakan untuk menggaji PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah mencari skema alternatif lain supaya bisa tetap menggaji PPPK Paruh Waktu yang sudah dilantik sejak 30 Desember 2025 lalu.
“Kalau memang dari APBN tidak bisa digunakan, kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan meminta arahan dari Bupati Kudus. Kita juga sudah menghitung, kalau hanya pakai BOS daerah untuk semuanya mungkin hanya bisa penggajian untuk empat sampai lima bulan saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk teknis penggunaan dana BOS APBN tahun 2026 hampir sama dengan tahun sebelumnya. Terkait penggajian, penggunaan BOS APBN hanya bisa digunakam untuk membayar honor tenaga non ASN yang tidak melekat pada sekolah.
Diantaranya, seperti guru ekstrakurikuler dan pegawai tidak tetap lainnya yang tujuan kehadirannya untuk membantu sekolah. Alokasi honor untuk tenaga tersebut pun dibatasi maksimal 20 persen dari BOS APBN.
“Tapi ada juga di daerah lain yang menyurati kementerian, jawabannya boleh untuk penggajian PPPK Paruh Waktu, tapi kalau Kudus memang jawabannya diperuntukkan sesuai regulasi,” sebutnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















