KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akhirnya mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian ini muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi terbaru yang memungkinkan alokasi THR bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran THR bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.
“Hari ini kita alokasikan THR untuk PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp3 miliar lebih,” ujarnya di Pendopo Kudus pada Rabu sore, 11 Maret 2026.
Menurut Sam’ani, alokasi tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah agar seluruh aparatur dapat merasakan suasana Lebaran bersama.
Kendati demikian, besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Bagi PPPK Paruh Waktu yang baru bekerja beberapa bulan, nilai THR yang diterima akan disesuaikan dengan lama masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.
“Perhitungannya masa kerja dibagi 12. Misalnya baru dua bulan bekerja, maka dibagi 12 kali gaji. Kurang lebih sekitar Rp500 ribuan,” jelasnya.
Selain alokasi resmi dari APBD, Bupati juga mengimbau para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan donasi THR sukarela guna membantu PPPK Paruh Waktu maupun tenaga outsourcing.
“Saya juga mengajak pimpinan OPD termasuk saya sendiri untuk melakukan donasi sukarela agar teman-teman PPPK Paruh Waktu dan tenaga outsourcing bisa mendapat tambahan bantuan,” katanya.
PPPK Paruh Waktu Kudus Dipastikan Tak Dapat THR, Begini Penjelasan BPKAD
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menegaskan sebelumnya pemerintah daerah memang belum mengalokasikan THR bagi PPPK Paruh Waktu karena belum ada dasar regulasi.
Namun setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah langsung menyesuaikan kebijakan anggaran.
“Awalnya memang dipastikan tidak ada THR untuk PPPK Paruh Waktu. Tapi sekarang setelah PP sudah turun dan kami terima, maka bisa dialokasikan,” ucapnya.
Djati juga menjelaskan jadwal pencairan berbagai komponen penghasilan aparatur negara di lingkungan Pemkab Kudus menjelang Lebaran.
Untuk tunjangan tambahan penghasilan (TPP) Januari telah mulai dicairkan, sementara gaji Februari bagi ASN dan PPPK dijadwalkan pada 14 Maret.
Adapun TPP Februari sekaligus TPP THR bagi aparatur sipil negara direncanakan cair pada 17 Maret mendatang.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















