KUDUS, Beritajateng.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dipastikan tidak mendapatkan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kebijakan ini berbeda dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menyiapkan THR bagi PPPK Paruh Waktu di tingkat provinsi. Hal ini karena Pemkab Kudus hanya mengalokasikan THR untuk ASN berstatus PNS dan PPPK Penuh Waktu.
“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu. Memang dalam regulasinya PPPK paruh waktu tidak dianggarkan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, Selasa, 10 Maret 2026.
Djati menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan aturan terkait pembayaran THR bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Namun untuk pencairan di daerah, pihaknya masih harus menindaklanjuti aturan tersebut melalui peraturan bupati.
“Petunjuk teknis dari pusat sudah turun. Sekarang kami menyiapkan peraturan bupati untuk mengatur mekanisme pencairannya. Targetnya THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu bisa cair sebelum Lebaran, paling lambat sekitar 16 atau 17 Maret,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 2.606 PPPK Paruh Waktu yang baru menerima surat keputusan bupati pada akhir 2025 dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima THR. Status kepegawaian mereka dinilai masih sama dengan skema sebelumnya sehingga tidak masuk dalam perencanaan anggaran daerah.
Menurut Djati, keterbatasan kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan. Ia menjelaskan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Transfer ke daerah dari pemerintah pusat berkurang sekitar Rp538 miliar dibandingkan tahun 2025, sehingga tidak ada anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Pemkab Kudus sendiri mengimbau aparatur sipil negara yang menerima THR untuk berbagi secara sukarela kepada PPPK Paruh Waktu di masing-masing organisasi perangkat daerah sebagai bentuk solidaritas internal.
“Solusinya ya sesuai imbauan Bapak Bupati kita ASN yang dapat iuran untuk berbagi dengan PPPK Paruh Waktu pada OPD masing-masing,” terangnya.
Meski tidak memperoleh THR, pemerintah daerah tetap menanggung gaji pokok PPPK Paruh Waktu sejak Januari 2026 dengan besaran mulai sekitar Rp1 juta hingga setara upah minimum regional Kabupaten Kudus.
Roy Kusuma, salah satu PPPK Paruh Waktu di Dinas Kominfo Kudus mengatakan dirinya tetap bersyukur meskipun tidak memperoleh THR tahun ini.
“Ya tetap disyukuri. Kami sudah menerima gaji sesuai UMR Kudus sekitar Rp2,8 juta, meskipun belum mendapat THR. Harapannya ke depan tidak ada perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















