KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus mengakui adanya ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi,
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Sholechah mengungkap jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 200 bidang. Menurutnya hal ini terjadi karena proses identifikasi di lapangan yang dinilai sulit dilakukan.
“Titiknya sudah pernah didata. Tapi ketika kami lakukan penelusuran ulang di lapangan, seringkali tidak bisa dipastikan secara detail lokasinya di sebelah mana dan batas-batasnya seperti apa. Dan yang paling sulit diidentifikasi itu yang berada di daerah irigasi,” jelas Djati.
Ia menambahkan, kondisi tersebut terjadi karena data aset sebagian besar merupakan data lama, sementara petugas maupun aparatur yang dulu mengetahui lokasi persis aset tersebut sudah banyak yang berganti.
“Ini bukan berarti asetnya hilang atau tidak ada. Tapi karena petugas desa, termasuk dari bidang pengairan PUPR yang dulu menangani sudah berganti, maka informasi detail di lapangan ikut terputus. Akibatnya, saat ini kami harus mengulang proses identifikasi dari awal,” imbuhnya.
Djati menyebut aset yang paling banyak mengalami kendala dalam proses sertifikasi berada di wilayah daerah irigasi. Aset-aset tersebut umumnya berupa tanah saluran air, bendung, hingga lahan penunjang jaringan irigasi yang tersebar di berbagai wilayah.
Selain itu, pihaknya menemukan sejumlah aset yang statusnya telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait riwayat kepemilikannya.
Menurut Djati kondisi ini dinilai cukup merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, aset yang belum memiliki kejelasan legalitas tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk pengembangan maupun kerjasama pemanfaatan.
“Kalau belum bersertifikat, tentu kita tidak bisa mengoptimalkan pemanfaatannya. Dari sisi administrasi juga lemah, karena belum memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan, wilayah Kecamatan Gebog dan Dawe menjadi daerah dengan jumlah aset belum bersertifikat terbanyak. Hal ini tidak lepas dari luasnya wilayah irigasi di kedua kecamatan tersebut.
Dari data inventarisasi yang dihimpun, terdapat sekitar dua ratus aset lainnya yang juga belum bersertifikat. Aset-aset tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari jalan, tanah bendung, embung, waduk, hingga tanah untuk fasilitas umum seperti masjid.
Meski menghadapi berbagai kendala, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Bidang Aset BPPKAD terus melakukan upaya percepatan sertifikasi. Langkah ini dilakukan dengan penelusuran ulang lokasi aset, pengumpulan data pendukung, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami terus berupaya menyelesaikan ini secara bertahap. Tidak bisa sekaligus karena memang perlu kehati-hatian, terutama dalam memastikan titik lokasi dan batas-batas aset,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















